Hadits Hari Ini

Tampilkan postingan dengan label fikih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label fikih. Tampilkan semua postingan
Bersuci





Bersuci



Dalam hukum islam, soal bersuci dan segala seluk-beluknya termasuk bagian ilmu dan amalan yang penting, terutama karena di antara syarat-syarat shalat telah ditetapkan bahwa seseorang yang akan mengerjakan shalat diwajibkan bersuci dari hadats dan suci pula badan, pakaian, dan tempatnya dari najis.

Firman Allah SWT.:

 إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

"Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri."(QS. Al-Baqarah[2]:222)


Perihal bersuci meliputi beberapa perkara berikut:


1. Alat bersuci; seperti air, tanah, dan sebagainya.
2. Kaifiat (cara) bersuci.
3. Macam dan jenis-jenis najis yang perlu disucikan.
4. Benda yang wajib disucikan.
5. Sebab-sebab atau keadaan yang menyebabkan wajib bersuci.


      Bersuci ada dua bagian

      1. Bersuci dari hadats. Bagian ini khusus untuk badan, seperti mandi, berwudhu, dan tayamum.
      2. Bersuci dari najis. Bagian ini berlaku pada badan, pakaian dan tempat.



          Macam-macam air dan pembagian nya.


          1. Air yang suci dan menyucikan

          Air yang demikian boleh diminum dan sah dipakai untuk menyucikan (membersihkan) benda yang lain. Yaitu air yang jatuh dari langit atau terbit dari bumi dan masih tetap (belum berubah) keadaannya, seperti air hujan, air laut, air sumur, air es yang sudah hancur kembali, air embun, dan air yang keluar dari mata air. Firman Allah SWT.:

          وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً لِيُطَهِّرَكُمْ بِهِ

           "...dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu.." (QS.Al-Anfal:11)


          Sabda Rasulullah SAW.:
          Dari Abu Hurairah r.a Telah bertanya seorang laki-laki kepada Rasulullah SAW. kata laki-laki itu, "Ya, Rasulullah, kami berlayar di laut dan kami hanya membawa air sedikit, jika kami pakai air itu untuk berwudhu, maka kami akan kehausan. Bolehkah kami berwudhu dengan air laut ?" Jawab Rasulullah, "Air laut itu suci lagi menyucikan, bangkainya halal dimakan."

          Perubahan air yang tidak menghilangkan keadaan atau sifatnya "suci menyucikan" -walaupun perubahan itu terjadi pada salah satu dari semua sifatnya yang tiga (warna,rasa,bau)- adalah sebagai berikut:

          1. Berubah karena tempatnya, seperti air yang tergenang atau mengalir di batu belerang.
          2. Berubah karena lama tersimpan, seperti air kolam.
          3. Berubah karena sesuatu yang terjadi padanya, seperti berubah disebabkan ikan atau kiambang.
          4. Berubah karena tanah yang suci, begitu juga segala perubahan yang sukar memeliharanya, misalnya berubah karena daun-daunan yang jatuh dari pohon-pohon yang berdekatan dengan sumur atau tempat-tempat air itu.




              2. Air suci tapi tidak menyucikan

              Zatnya suci, tetapi tidak sah dipakai untuk menyucikan sesuatu. Yang termasuk dalam bagian ini ada tiga macam air, yaitu:

              1. Air yang telah berubah salah satu sifatnya karena bercampur dengan suatu benda yang suci, selain dari perubahan yang tersebut di atas, seperti air kopi, air teh, dan sebagainya.
              2. Air sedikit, kurang dari dua kulah, sudah terpakai untuk menghilangkan hadats atau menghilangkan hukum najis, sedangkan air itu tidak berubah sifatnya dan tidak pula bertambah timbangan nya.
              3. Air pohon-pohonan atau air buah-buahan, seperti air yang keluar dari tekukan pohon kayu (air nira), air kelapa, dan sebagainya.


                  3. Air yang bernajis

                  Air yang termasuk bagian ini ada dua macam:

                  1. Sudah berubah salah satu sifatnya oleh najis. Air ini tidak boleh dipakai lagi, baik airnya sedikit ataupun banyak, sebab hukumnya seperti najis.
                  2. Air bernajis, namun tidak berubah salah satu sifatnya. Air ini kalu sedikit (kurang dari dua kulah) tidak boleh dipakai lagi, bahkan hukumnya sama dengan najis. Kalau air itu banyak (dua kulah atau lebih), hukumnya tetap suci dan menyucikan.

                      Banyaknya air dua kulah adalah: kalau tempatnya persegi panjang, maka panjangnya 1 1/4 hasta, lebar 1 1/4 hasta, dan dalam 1 1/4 hasta. Kalau tempatnya bundar, maka garis tengahnya 1 hasta, dalam 2 1/4 hasta, dan keliling 3 1/7 hasta.


                      4. Air yang makruh

                      Yaitu yang terjemur oleh matahari dalam bejana selain bejana emas atau perak. Air ini makruh dipakai untuk badan, tetapi tidak makruh untuk pakaian; kecuali air yang terjemur di tanah, seperti air sawah, air kolam, dan tempat-tempat yang bukan bejana yang mungkin berkarat. Sabda Rasulullah SAW.:

                      Dari Aisyah r.a.
                      Sesungguhnya ia telah memanaskan air pada cahaya matahari, maka Rasulullah SAW. berkata padanya, "Janganlah engkau berbuat demikian, ya Aisyah. Sesungguhnya air yang dijemur itu dapat menimbulkan penyakit sopak." (HR. Baihaqi).


























                      Referensi : 
                      Fiqh Islam | H Sulaiman Rasjid
                      Benda-benda yang Termasuk Najis






                      Benda-benda yang Termasuk Najis





                      Suatu barang (benda) menurut hukum aslinya adalah suci selama tak ada dalil yang menunjukkan bahwa benda itu najis. Benda najis itu diantaranya:


                      1. Bangkai binatang darat yang berdarah selain dari mayat manusia.

                      Adapun bangkai binatang laut -seperti ikan- dan bangkai binatang darat yang tidak berdarah ketika masih hidupnya -seperti belalang- serta mayat manusia , semuanya suci.
                      Adapun bangkai ikan dan belalang yang tidak berdarah, begitu juga mayat manusia, tidak masuk dalam arti bangkai yang umum dalam ayat tersebut karena ada keterangan lain. Bagian bangkai, seperti daging, kulit, tulang, urat, bulu dan lemaknya, semuanya itu najis menurut madzhab Syafii. Menurut madzhab Hanafi, yang najis hanya bagian yang mengandung roh (bagian-bagian yang bernyawa) saja seperti daging dan kulit. Bagian-bagian yang tidak bernyawa, seperti kuku, tulang, tanduk dan bulu, semuanya itu suci. Bagian-bagian yang tak bernyawa dari anjing dan babi tidak termasuk najis.
                      Dalil kedua madzhab tersebut adalah: madzhab pertama mengambil dalil dari kedua makna umum bangkai dalam ayat tersebut, karena bangkai itu sesuatu yang tersusun dari bagian-bagian tersebut. Madzhab kedua beralasan dengan hadis Maimunah.
                      "Sesungguhnya yang haram ialah memakannya." Pada riwayat lain ditegaskan bahwa yang haram ialah "dagingnya"

                      Berdasarkan hadits ini mereka berpendapat bahwa menurut pengertian hadits tersebut selain dari daging tidaklah haram. Lagipula madzhab kedua ini berpendapat bahwa yang dinamakan bangkai itu adalah bagian-bagian yang tadinya mengandung roh; bagian-bagian yang tadinya tidak bernyawa tidak dinamakan bangkai.
                      Adapun dalil bahwa mayat manusia itu suci adalah firman Allah SWT.:
                      "Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam (manusia)." (QS.Al-Isra':70)

                      Arti dimuliakan itu hendaknya jangan dianggap sebagai kotoran (najis). Lagipula seandainya mayat manusia itu najis, tentunya kita tidak disuruh memandikannya, bahkan najis-najis 'ain lainnya itu tidak dapat dicuci. Maka suruhan terhadap memandikan mayat itu adalah suatu tanda bahwa mayat manusia bukan najis, hanya kemungkinan terkena najis sehingga kita disuruh untuk memandikannya.


                      2. Darah

                      Segala macam darah itu najis, selain hati dan limpa. Firman Allah SWT.:
                      "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, dan daging babi." (QS.Al-Maidah:3)

                      Sabda Rasulullah SAW.:
                      "Telah dihalalkan bagi kita dua macam bangkai dan dua macam darah: ikan dan belalang, hati dan limpa." (HR.Ibnu Majah)

                      Dikecualikan juga darah yang tertinggal di dalam daging binatang yang sudah disembelih, begitu juga darah ikan. Kedua macam darah ini suci atau dimaafkan, artinya diperbolehkan atau dihalalkan.


                      3. Nanah

                      Segala macam nanah itu najis, baik yang kental ataupun yang cair, karena nanah itu merupakan darah yang sudah busuk.


                      4. Segala benda cair yang keluar dari dua pintu

                      Semua itu najis selain dari mani, baik yang biasa -seperti tinja, air kencing- ataupun yang tidak biasa, seperti mazi*, baik dari hewan yang halal dimakan maupun yang tidak halal dimakan. Sabda Rasulullah SAW.:
                      "Sesungguhnya Rasulullah SAW diberi dua biji batu dan sebuah tinja keras untuk dipakai istinja'. Beliau mengambil dua batu saja sedangkan tinja, beliau kembalikan dan berkata "Tinja ini najis"". (HR.Bukhari)
                      "Ketika orang Arab Badui buang air kecil di dalam masjid, beliau bersabda, "Tuangilah olehmu tempat kencing itu dengan setimba air"." (HR.Bukhari & Muslim)

                      Dari Ali ra. Ia berkata,
                      "Saya sering keluar mazi, sedangkan saya malu menanyakannya kepada Rasulullah SAW. Maka saya suruh Miqdad menanyakannya. Miqdad lalu bertanya kepada beliau. Jawab beliau, "Hendaklah ia basuh kemaluannya dan berwudhu." (HR. Muslim)


                      * Madzi adalah Cairan yang keluar dari kemaluan ketika ada syahwat yang sedikit.


                      5. Arak, setiap minuman keras yang memabukkan

                      Firman Allah SWT.:
                      "Sesungguhnya (meminum) Khamr, berjudi, (berkorban untuk berhala), mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan." (QS.Al-Maidah:90)


                      6. Anjing dan Babi

                      Semua hewan suci, kecuali anjing dan babi. Sabda Rasulullah SAW.:
                      "Cara mencuci bejana seseorang dari kamu apabila dijilat anjing, hendaklah dibasuh tujuh kali, salah satunya hendaklah dicampur dengan tanah." (HR.Muslim)
                      Cara mengambil dalil dengan hadist tersebut ialah, dalam hadits ini kita disuruh mencuci bejana yang dijilat anjing. Mencuci sesuatu disebabkan tiga perkara: (1) karena hadas, (2) karena najis, (3) karena kehormatannya. Di mulut anjing sudah tentu tidak ada hadas, tidak pula kehormatannya. Oleh sebab itu, pencuciannya hanya karena najis. Babi diqiaskan (disamakan) dengan anjing karena keadaannya lebih buruk daripada anjing. Sebagian ulama berpendapat bahwa anjing itu suci, mereka beralasan dengan hadis yang diriwayatkan Abu Dawud dari Ibnu Umar, bahwa dizaman Rasulullah SAW. anjing-anjing banyak keluar masuk masjid dan tidak pernah dibasuh. Selain dari itu beralasan dengan firman Allah SWT.:
                      "Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu." (QS.Al-Maidah:4)
                      Dalam ayat ini kita diperbolehkan memakan binatang yang ditangkap anjing dan tidak disuruh mencucinya lebih dahulu, sedangkan binatang itu sudah tentu bergelimang dengan air liur anjing yang menangkapnya itu.
                      Pendapat pertama menjawab bahwa keluar masuknya anjing ke masjid tidak menunjukan sucinya. Begitu juga ayat tersebut tak dapat menjadi dalil atas sucinya, sebab memperbolehkan memakan binatang itu tidaklah berarti tidak wajib mencucinya, hanya tidak diterangkan dalam ayat karena dalil wajib mencuci najis itu sudah cukup diterangkan pada tempat yang lain.


                      7. Bagian badan binatang yang diambil dari tubuhnya selagi hidup.

                      Hukum bagian-bagian badan binatang yang diambil selagi hidup ialah seperti bangkainya. Maksudnya, kalau bangkainya najis, maka yang dipotong itu juga najis, seperti babi atau kambing. Kalau bangkainya suci yang dipotong sewaktu hidupnya pun suci pula, Seperti yang diambil dari ikan hidup. Dikecualikan bulu hewan yang halal dimakan, hukumnya suci. Firman Allah SWT.:
                      "Dan (dijadikan-Nya pula) dari bulu domba bulu unta, dan bulu kambing, alat-alat rumah tangga." (QS.An-Nahl:80)
                      Semua najis tidak dapat dicuci, kecuali arak. Jika ia sudah menjadi cuka dengan sendirinya, maka ia menjadi suci apabila cukup syarat-syaratnya, seperti yang akan diterangkan nanti. Begitu juga kulit bangkai, dapat menjadi suci dengan cara disamak.




























                      Referensi : 
                      Fiqh Islam | H.Sulaiman Rasjid
                      Cara Mencuci Benda yang Terkena Najis




                      Cara Mencuci Benda yang Terkena Najis



                      Untuk mencuci benda yang kena najis, terlebih dahulu akan diterangkan bahwa najis terbagi atas tiga bagian:


                      1. Najis Mughallazah (Berat)

                      Yaitu najis anjing dan babi. Benda yang terkena najis ini hendaklah dibasuh tujuh kali, satu diantaranya hendaklah dibasuh dengan air yang dicampur dengan tanah. Sabda Rasulullah SAW.:

                      "Cara mencuci bejana seseorang dari kamu apabila dijilat dengan anjing, hendaklah dibasuh tujuh kali, salah satunya hendaklah dicampur dengan tanah." (HR.Muslim)



                      2. Najis Mukhaffafah (Ringan)

                      Misalnya kencing anak laki-laki yang belum memakan makanan lain selain ASI. Mencuci benda yang kena najis ini sudah memadai dengan memercikkan air pada benda itu, meskipun tidak mengalir. Adapun kencing anak perempuan yang belum memakan apa-apa selain ASI, cara mencucinya hendaklah dibasuh sampai air mengalir diatas benda yang kena najis itu, dan hilang zat najis dan sifat-sifatnya, sebagaimana mencuci kencing orang dewasa.

                      "Sesungguhnya Ummu Qais telah datang kepada Rasulullah SAW. beserta bayi laki-lakinya yang belum makan makanan selain ASI. Sesampainya di depan Rasulullah, beliau dudukkan anak itu di pangkuan beliau, kemudian beliau dikencinginya, lalu beliau meminta air, lantas beliau percikkan air itu pada kencing kanak-kanak tadi, tetapi beliau tidak membasuh kencing itu." (HR.Bukhari & Muslim)

                      Sabda Rasulullah SAW.:
                      "Kencing kanak-kanak perempuan dibasuh, dan kencing kanak-kanak laki-laki diperciki." (HR.Tirmidzi)


                      3. Najis Mutawassitah (Pertengahan)

                      Yaitu najis yang lain daripada kedua macam yang tersebut diatas. Najis pertengahan ini terbagi atas dua bagian:
                      a. Najis Hukmiah ; yaitu yang kita yakini adanya, tetapi tidak nyata zat, bau, rasa, dan warnanya, seperti kencing yang sudah lama kering, sehingga sifat-sifatnya telah hilang. Cara mencuci najis ini cukup dengan mengalirkan air diatas benda yang kena itu.
                      b. Najis 'ainiyah ; yaitu yang masih ada zat, warna, rasa, dan baunya, kecuali warna atau bau yang sangat sukar menghilangkannya, sifat ini dimaafkan. Cara mencuci najis ini hendaklah dengan menghilangkan zat, rasa, warna, dan baunya.



























                      Referensi : 
                      Fiqh Islam | H.Sulaiman Rasjid
                      Hukum Shalat Tahajud Berjamaah




                      Hukum Shalat Tahajud Berjamaah


                      Bagaimana Hukumnya Sholat Tahajud Berjamaah? Apakah ada contohnya dari Rasulullah Saw?


                      JAWAB: Wa'alaikum salam wr. Wb. Rasulullah Saw tidak memerintahkan atau menganjurkan shalat tahajud secara berjamaah, tetapi sendiri (munfarid).

                      Shalat sunah yang disyari'atkan dan dicontohkan Rasul Saw adalah shalat tahajud bulan Ramadhan, yakni Shalat Tarawih, itu pun (tarawih berjamaah di masjid) hanya dilakukan beliau pada hari pertama dan kedua, selanjutnya beliau kerjakan sendiri di rumah.

                      "Dari Aisyah Ra. sesungguhnya Rasulullah SAW pada suatu malam pernah melaksankan sholat kemudian orang-orang sholat dengan sholatnya tersebut, kemudian beliau sholat pada malam selanjutnya dan orang-orang yang mengikutinya tambah banyak kemudian mereka berkumpul pada malam ke tiga atau keempat dan Rasulullah SAW tidak keluar untuk sholat bersama mereka. Dan di pagi harinya Rasulullah SAW berkata, 'Aku telah melihat apa yang telah kalian lakukan dan tidak ada yang menghalangiku untuk keluar (sholat) bersama kalian kecuali bahwasanya akau khawatir bahwa shalat tersebut akan difardukan.' Rawi hadits berkata, "Hal tersebut terjadi di bulan Ramadhan." ."(HR Bukhori dan Muslim).

                      Selain shalat sunat Tarawih, yang disyari;atkan berjamaah adalah shalat sunat Istisqa (mohon hujan), shalat Id, salat gerhana, salat istisqa, dan salat witir pada bulan Ramadhan.

                      Jika shalat tahajud berjamaah itu lebih baik, tentu Rasulullah Saw dan para sahabat akan lebih dahulu mengacarakannya dan mendawamkannya.

                      Jadi, pada dasarnya, shalat sunah berjamaah pada selain yang disebutkan di atas, harus dikerjakan secara sendiri-sendiri.

                      Tidak Ada Larangan
                      Namun, juga tidak ada larangan jika shalat tahajud dilakukan secara berjamaah.

                      Sebagian ulama membolehkan tahajud berjamaah, berdasarkan hadits Ibnu Abbas. Ia tidur pada suatu malam di rumah Rasulullah, lalu Rasulullah bangun untuk mengerjakan shalat malam, maka Ibnu Abbas pun bangun dan berdiri di sisi kiri Rasulullah, lantas Rasulullah menarik kepalanya dari belakangnya, lalu menjadikannya berdiri di sisi kanan Rasulullah. (HR. Bukhari).

                      Hanya saja, patut digarisbawahi, dalam kasus di atas, Ibnu Abbas bermakmum setelah Nabi Saw mulai shalat. Sekiranya Nabi akan mencontohkan tahajud berjamaah, tentu beliau mengajak sejak awal kepada Ibnu Abbas untuk shalat tahajud secara berjamaah.

                      Hal itu diperkuat dengan hadits: Rasulullah Saw pernah menganjurkan salat tahajud kepada Fatimah dan Ali bin Abi Thalib. Bahkan secara sengaja beliau datang ke rumahnya. Tetapi hal itu tidak disertai ajakan berjamaah (HR. Bukhari).

                      Jadi, Rasulullah Saw tidak pernah sengaja tahajud berjamaah, apalagi sampai mengajak atau menganjurkan. Bahkan Rasul menganjurkan shalat sunah itu di rumah (sendirian).
                      "Shalatlah di rumah-rumah kalian karena sesungguhnya sebaik-baik shalat seseorang itu di rumahnya selain Salat Wajib" (HR. Al-Bukhari  dan Muslim).


                      Bacaan Surat dalam Shalat Tahajud

                      Surat yang dibaca Rasulullah Saw dalam shalat tahajud adalah raka'at pertama setelah Al-Fatihah membaca QS. Al-Baqarah:284-286.

                      Pada raka'at kedua setelah membaca Al-Fatihah adalah QS. Ali Imron 18-19 dan 26-27. Namun, jika belum hafal ayat-ayat tersebut, tentu saja boleh membaca surat yang lain yang sudah dihafal.

                      Doa yang dibaca setelah shalat tahajud adalah doa keselamatan dan mohon ampunan. Rasul misalnya membaca "Rabbanaa aatina fid-dun-yaa hasanataw wa fil aakhirati hasanataw wa qinaa adzaaban-naar" (Ya Allah Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan hindarkanlah kami dari siksa api neraka) dan "Astagfirullaahal azhim wa atuubu ilaiih" (Aku memohon ampunan kepada Allah Yang Maha Agung dan aku pun bertaubat kepada-Nya).
                      Wallahu a'lam bish-shawabi.*
                      Beberapa Masalah yang bersangkutan dengan Tayamum






                      Beberapa Masalah yang bersangkutan dengan Tayamum



                      1. Orang yang tayamum karena tidak ada air, tidak wajib mengulangi shalatnya apabila mendapat air. Tetapi orang yang tayamum karena junub apabila mendapat air maka ia wajib mandi bila hendak mengerjakan shalat berikutnya, sebab tayamum itu tidak menghilangkan hadats, melainkan hanya boleh untuk keadaan darurat.

                      2. Satu kali tayamum boleh dipakai untuk beberapa kali shalat, baik shalat fardhu maupun sunah. Kekuatannya sama dengan wudhu karena tayamum itu adalah pengganti wudhu bagi orang yang tidak dapat memakai air. Jadi, hukum nya sama dengan wudhu. Demikian pendapat sebagian ulama. Yang lain berpendapat bahwa satu kali tayamum hanya sah untuk satu kali shalat fardhu dan beberapa shalat sunah, tetapi golongan ini tidak dapat memberikan dalil yang kuat atas pendapat mereka.

                      3. Boleh tayamum apabila luka atau karena hari sangat dingin, sebab luka itu termasuk dalam pengertian sakit. Demikian juga bila memakai air ketika hari sangat dingin, dikhawatirkan akan menjadi sangat sakit. Sabda Rasulullah SAW : 
                      "Dari Jabir. Ia berkata, "kami telah keluar pada suatu perjalanan kemudian seorang teman kami tertimpa batu sampai luka kepalanya, kemudian ia bermimpi, lantas ia bertanya kepada teman-temannya, 'Adakah kamu peroleh jalan yang memberi kelonggaran bagiku untuk tayamum?' Mereka menjawab, 'Kami tidak mengetahui jalan yang memberi kelonggaran bagimu, sedangkan engkau masih kuasa memakai air.' Kemudian orang itu mandi, sehingga menyebabkan dia mati. Kemudian ketika kami sampai kepada Rasulullah SAW. diceritakanlah hal itu kepada beliau. Nabi berkata, "Mereka telah membunuhnya. Allah akan membunuh mereka. Mengapa mereka tidak bertanya kala mereka tidak mengetahui? Sesungguhnya obat keraguan ialah bertanya. Sebenarnya ia cukup tayamum saja dan dibalut lukanya, kemudian diatas balutannya itu disapu dengan air, dan sekalian membasuh badannya yang lain."'" (HR. Abu Dawud Dan Daruqutni).

                      "Dari Amr bin As. Sewaktu ia diutus ke peperangan Zatissalasil, ia berkata, 'pada suatu malam yang sangat dingin saya bermimpi. Saya takut akan berbahaya jika saya mandi, maka saya tayamum, kemudian shalat bersama teman-teman, yaitu shalat shubuh. Tatkala kami datang kepada Rasulullah SAW, mereka ceritakan itu kepada beliau. Nabi berkata, 'Ya Amr, engkau shalat dengan teman-temanmu, padahal engkau junub?' Saya menjawab, 'Saya sebutkan firman Allah ( Janganlah kamu membunuh dirimu), maka karena ayat itu saya tayamum kemudian saya shalat'. Mendengar jawaban Amr itu Rasulullah SAW tertawa, dan beliau tidak mengatakan apa pun sesudah itu." (HR.Ahmad & Abu Dawud).



























                      Referensi : 
                      Fiqh Islam | H. Sulaiman Rasjid
                      Berapa Banyak Mahar Seharusnya.?






                      Berapa Banyak Mahar Seharusnya.?




                      Jika melangsungkan pernikahan, suami diwajibkan memberi sesuatu kepada si istri, baik berupa uang ataupun barang (harta benda). Pemberian inilah yang dinamakan mahar (maskawin).
                      Firman Allah SWT.:

                      "Berilah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan." (QS.An-Nisa:4)

                      Pemberian mahar ini wajib atas laki-laki, tetapi tidak menjadi rukun nikah; apabila tidak disebutkan pada waktu akad, pernikahan itu pun sah.

                      Banyaknya mahar itu tidak dibatasi oleh syariat islam, melainkan menurut kemampuan suami beserta keridhaan si istri. Sungguhpun demikian, suami hendaklah benar-benar sanggup membayarnya; karena mahar itu apabila telah ditetapkan, maka jumlahnya menjadi utang atas suami, dan wajib dibayar sebagaimana halnya utang kepada orang lain. Kalau tidak dibayar, akan dimintai pertanggung jawabannya di Hari Kemudian. Janganlah terpedaya dengan kebiasaan bermegah-megah dengan banyak mahar sehingga si laki-laki menerima perjanjian itu karena utang, sedangkan dia tidak ingat akibat yang akan menimpa dirinya. Perempuan (istri) pun wajib membayar zakat maharnya itu sebagaimana dia wajib membayar zakat uangnya yang dipiutangnya. Ingatlah sabda junjungan kita Muhammad SAW.:

                      Dari Aisyah. Bahwasanya Rasulullah SAW. telah bersabda, "Sesungguhnya yang sebesar-besarnya berkah nikah ialah yang sederhana belanjanya." (HR. Ahmad)

                      Dari Amir bin Rabi'ah, "Sesungguhnya seorang perempuan dari suku Fazarah telah menikah dengan mahar dua terompah, maka Rasulullah bertanya kepada perempuan itu, 'Sukakah engkau menyerahkan dirimu serta rahasiamu dengan dua terompah itu?' Jawab perempuan itu, 'Ya saya ridha dengan hal itu.' Maka Rasulullah membiarkan pernikahan tersebut." (HR.Ahmad, Ibnu Majah & Tirmidzi)

                      Dari Jabir, "Sesungguhnya Rasulullah SAW. telah bersabda, 'Seandainya seorang laki-laki memberi makanan sepenuh dua tangan saja untuk mahar seorang perempuan, sesungguhnya perempuan itu halal baginya'." (HR.Ahmad & Abu Dawud)

                      Dari Abu Ajfa'. Ia berkata, "Saya dengar Umar berkata, "Janganlah berlebih-lebihan memberi mahar kepada perempuan, karena kalau hal itu menjadi kemuliaan di dunia atau akan menjadi kebaikan di akhirat, tentu Nabi lebih utama dalam hal itu. Tetapi beliau tidak pernah memberi mahar kepada istri-istri beliau dan tidak pernah pula beliau membiarkan anak-anak beliau menerima mahar lebih dari 12 auqiyah (480 dirham, sekitar 1,498 gr perak)."" (Riwayat Lima Orang Ahli Hadis, dan dinilai Shahih oleh Tirmidzi)

                      Seorang suami yang menceraikan istrinya sebelum bercampur (jima') wajib membayar seperdua dari mahar jika jumlah mahar itu telah ditetapkan oleh si suami atau hakim.
                      Firman Allah SWT.:
                      "Jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu." (QS.Al-Baqarah:237)

                      Jika mahar itu belum ditetapkan banyaknya, tidak wajib membayar seperdua, yang wajib hanyalah mut'ah, bukan mahar. Pendapat ini berdasarkan firman Allah SWT. diatas. Allah SWT. menetapkan seperdua dari mahar itu apabila telah ditetapkan banyaknya. Sebagian ulama berpendapat wajib juga membayar seperdua; seperdua ini dihitung dari mahar misil atau ketetapan hakim.
                      Wajib membayar seperdua dari mahar saja -seperti yang disebutkan diatas- jika keduanya bercerai hidup dengan talak sebelum campur. Tetapi jika keduanya bercerai mati, umpamanya suami meninggal dunia sebelum campur, maka istri berhak sepenuh mahar diambil dari harta peninggalan suaminya itu.

                      Dari Alqamah. Ia berkata, "Seorang perempuan telah menikah dengan seorang laki-laki, kemudian laki-laki itu mati sebelum ia bercampur dengan istrinya itu, dan maharnya pun belum ditentukan banyaknya." Kata Alqamah, "Mereka mengadukan hal tersebut kepada Abdullah. Maka Abdullah berpendapat, 'Perempuan itu berhak mengambil mahar misil sepenuhnya, dan ia berhak mendapat pusaka dan wajib beriddah.' Maka ketika itu Ma'qil bin Sinan Al-Asyja'i menyaksikan bahwa sesungguhnya Nabi SAW. telah memutuskan terhadap Barwa'a binti Wasyiq seperti keputusan yang dilakukan oleh Abdullah tadi." (Riwayat lima orang ahli hadis dan dinilai sahih oleh Tirmidzi)

                      Istri berhak mempertahankan dirinya (tidak tergesa-gesa menyerahkan dirinya) kepada suaminya apabila mahar belum dibayar oleh suaminya. Sabda Rasulullah SAW.:
                      Dari Ibnu Abbas, "Sesungguhnya Ali, ketika ia sudah nikah dengan Fatimah, bermaksud akan mulai bercampur. Rasulullah SAW. melarangnya sebelum ia memberikan sesuatu. Maka berkata Ali kepada Rasulullah, 'Saya tidak punya apa-apa.' Jawab Rasulullah kepada Ali, 'Berikanlah baju perangmu itu.' Lalu Ali memberikannya, kemudian didekatinya (dicampurinya) Fatimah." (HR.Abu Dawud)


























                      Referensi : 
                      Fiqh Islam | H.Sulaiman Rasjid
                      Apasih yang dimaksud Kufu itu.?





                      Apasih yang dimaksud Kufu itu.?




                      Kufu (Setingkat)

                      Setingkat dalam pernikahan antara laki-laki dengan perempuan ada lima sifat yaitu menurut tingkat kedua ibu bapak.

                      1. Agama
                      2. Merdeka atau hamba.
                      3. Perusahaan.
                      4. Kekayaan.
                      5. Kesejahteraan.

                      Kufu ini tidak menjadi syarat bagi pernikahan. Tetapi jika tidak dengan keridhaan masing-masing, yang lain boleh mem-fasakh-kan pernikahan itu dengan alasan tidak kufu (setingkat).

                      Kufu (persamaan tingkat) itu adalah hak perempuan dan walinya, keduanya boleh melanggarnya dengan keridhaan bersama.

                      Menurut pendapat yang lebih kuat, ditinjau dari alasannya, kufu itu hanya berlaku mengenai keagamaan, baik mengenai pokok agama -seperti islam dan bukan islam- maupun kesempurnaannya, misalnya orang yang baik (taat) tidak sederajat dengan orang jahat atau orang yang tidak taat.

                      Firman Allah SWT.:

                      "Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah adalah orang yang paling bertakwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal." (QS.Al-Hujurat:13)

                      "Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki yang musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin." (QS.An-Nur:3)

                      Sabda Rasulullah SAW.:
                      "Tidak ada kelebihan orang Arab atas orang yang bukan Arab, demikian pula sebaliknya; dan tidak pula orang putih atas orang hitam dan sebaliknya, tetapi kelebihan yang satu dari yang lain hanyalah dengan takwa." 




























                      Referensi : 
                      Fiqh Islam | H.Sulaiman Rasjid
                      Hukum Memakai Celana Panjang Bagi Wanita



                      Hukum Memakai Celana Panjang Bagi Wanita



                      Kelompok wanita ini tidak dijumpai Rasulullah di zamannya, Dapat dibilang ini termasuk Bid'ah (Sesat) Mereka berpakaian, tetapi pada hakikatnya telanjang. Para ulama menjelaskan, mereka berpakaian tetapi tipis, bahkan mendekati tembus pandang. Mereka berpakaian tetapi pakaiannya ketat sehingga membentuk lekuk-luku tubuh dan menggoda kaum laki-laki. Kelompok ini juga mendapatkan ancaman tidak dapat masuk surga, bahkan tidak dapat mencium bau surga.

                      صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

                      “Dua golongan penghuni neraka yang belum pernah aku lihat; kaum membawa cambuk seperti ekor sapi, dengannya ia memukuli orang dan wanita-wanita yang berpakaian (tapi) telanjang, mereka berlenggak-lenggok dan condong (dari ketaatan), rambut mereka seperti punuk unta yang miring, mereka tidak masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan sejauh ini dan ini.” (HR. Muslim)



                      Larangan Menyerupai Orang Kafir

                      Menyerupai orang-orang kafir adalah sesuatu yang terlarang dalam syariat, dan wanita yang memakai celana panjang adalah termasuk ciri wanita kafir. Karena wanita kafir biasa memakai itu, seperti yang kita lihat di Barat, terdapat dalil yang shahih tentang larangan tersebut dalam hadits-hadits berikut ini :

                      Dari Amr ibn Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya bahwasanya Rasulullah shallallaahu alaihi wa sallam bersabda,

                       لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا لَا تَشَبَّهُوا بِالْيَهُودِ وَلَا بِالنَّصَارَى فَإِنَّ تَسْلِيمَ الْيَهُودِ الْإِشَارَةُ بِالْأَصَابِعِ وَتَسْلِيمَ النَّصَارَى الْإِشَارَةُ بِالْأَكُفِّ

                      “Bukan termasuk golongan kami siapa yang menyerupai kaum selain kami. Janganlah kalian menyerupai Yahudi, juga Nashrani, karena sungguh mereka kaum Yahudi memberi salam dengan isyarat jari jemari, dan kaum Nasrani memberi salam dengan isyarat telapak tangannya” (HR Tirmidzi, hasan)

                      Sebagian ahli ilmu berkata : Sungguh telah diutus Al Musthafa shallallaahu alaihi wa sallam dengan al hikmah, yaitu sunnah, syariat, manhaj yang beliau syariatkan manusia dengannya berupa perkataan dan perbuatan, untuk menjelaskan jalannya orang-orang yang dimurkai Allah (Yahudi) dan orang-orang yang disesatkan (Nasrani). Maka beliau perintahkan untuk menyelisihi mereka dalam ciri fisik dengan hadits ini. Mafsadat yang timbul dari penyerupaan ini tidak nampak, yaitu bahwasanya kesamaan dalam hal fisik berpengaruh pada kecocokan antara dua belah pihak (yang menyerupai dan yang diserupai), dan ini kembali pada ada tidaknya kecocokan dalam hal akhlaq dan perbuatan, ini dampak konkritnya. Maka barangsiapa yang misalnya mengenakan baju seorang ulama, akan didapati pada dirinya sedikit kesamaan dengan ulama tersebut. Barangsiapa yang mengenakan bajunya pembunuh akan didapati dalam dirinya adanya ciri kesamaan berupa akhlaq, kebiasaan, dan kesamaan, kecuali dalam kondisi tertentu.




                      Larangan Menyerupai Lawan Jenis


                      Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

                      لَعَنَ رَسُولُ اللهِ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لِبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لِبْسَةَ الرَّجُلِ

                      “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat lelaki yang berpakaian seperti model pakaian wanita dan (melaknat) wanita yang berpakaian seperti lelaki.” (HR. Abu Dawud no. 4098, Ahmad 2/325)






















                      Referensi : 
                      Al Lu'lu Wal Marjan
                      asysyariah.com
                      webmuslimah.com
                      muslim.or.id
                      Kenapa sih Dilarang Melebihkan kain sampai dibawah Mata Kaki.?






                      Kenapa sih Dilarang Melebihkan kain sampai dibawah Mata Kaki.?


                      Isbal artinya melebihkan pakaian hingga menutupi mata kaki, dan hal ini terlarang secara tegas baik karena sombong maupun tidak. Larangan isbal bagi laki-laki telah dijelaskan dalam hadits-hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sangat banyak, maka selayaknya bagi seorang muslim yang telah ridho Islam sebagai agamanya untuk menjauhi hal ini. Namun ada sebagian kalangan yang dianggap berilmu, menolak (larangan) isbal dengan alasan yang rapuh seperti klaim mereka kalau tidak sombong maka dibolehkan?!

                      Wajib bagi setiap muslim untuk berhati-hati terhadap Isbal. Dan hendaknya dia takut kepada Allah ketika melakukannya. Dan janganlah dia menurunkan pakaiannya di bawah mata kaki dengan mengamalkan hadits-hadits yang shahih ini. Dan hendaknya juga itu dilakukan karena takut kepada kemurkaan Alllah dan hukuman-Nya. Dan Allah adalah sebaik-baik pemberi taufiq.

                      DALIL MENGENAI ISBAL

                      Bukhari meriwayatkan;
                      Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Pada hari kiamat kelak, Allah tidak akan melihat orang yang menyeret kain sarungnya karena sombong.”(H.R.Bukhari)
                      Dari Az Zuhriy ,telah mengabarkan kepadaku Salim bahwa Ibnu ‘Umar radliallahu ‘anhuma bercerita bahwa Nabi Shallallu ‘alaihi wa salam besabda: “Ada seorang laki-laki yang ketika dia menyeret pakaiannya karena kesombongan, ia dibenamkan ke dasar bumi, dan orang itu terus meronta-ronta hingga hari qiyamat”.(H.R.Bukhari)
                      Dalam riwayat Ahmad lafadznya berbunyi;
                      Dari Hubaib bin Mughfil salah seorang sahabat Nabi Shallallahu’alaihiwasallam, dia melihat seorang laki-laki yang menyeret kainnya sampai kebelakangnya dan menginjaknya. Dia berkata; Maha Suci Allah, Saya pernah mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihiwasallambersabda: “Barangsiapa yang menginjak kainnya karena sombong, dia akan menginjaknya di Neraka”. (H.R.Ahmad)

                      Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, beliau bersabda,
                      "Kain yang berada di bawah mati kaki itu berada dalam neraka." (HR. Al-Bukhari)

                      Dari Abu Dzar Radhiyallahu 'Anhu, dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, beliau bersabda:
                      "Tiga orang yang bakal tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat, Allah tidak akan melihat dan menyucikan mereka, dan bagi mereka adzab yang pedih." Abu Dzar berkata, "Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam membacanya sebanyak tiga kali".Abu Dzar berkata, "Kecewa benar mereka dan sangat merugi. Siapakah mereka itu ya Rasulallah?" Beliau menjawab, "Yaitu orang yang menurunkan kain di bawah mata kaki (musbil), orang yang suka menyebut-nyebut pemberiannya (al-Mannan), dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu." (HR. al-Bukhari, -namun kami mendapatkannya pada Shahih Muslim-red)

                      Hadits Jabir bin Sulaim yang cukup panjang, dia meminta kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam,
                      "Berilah saya nasihat!" kemudian beliau bersabda,". . . Angkatlah sarungmu sampai setengah betis, jika engkau tidak suka maka angkatlah hingga di atas kedua mata kakimu. Perhatikanlah, sesungguhnya memanjangkan kain melebihi mata kaki itu termasuk kesombongan. Sedangkan Allah tidak menyukai kesombongan. Dan apabila seseorang mencaci dan mencelamu dengan apa yang diketahuinya tentang dirimu, maka janganlah kamu mencelanya dengan apa yang kamu ketahui tentang dirinya; karena sesungguhnya akibat caci maki itu akan kembali kepada dirinya." (HR. Abu Dawud dan Al-Tirmidzi dengan isnad shahih. Al-Tirmidzi berkata, "Hadits Hasan Shahih."

                      Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, ia berkata:
                      "Suatu ketika ada seseorang shalat dengan memanjangkan kain sampai di bawah mata kaki. Maka Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda kepadanya, "Pergilah dan berwudhulah." Lalu ia pergi dan berwudhu. Kemudian ia datang dan Nabi bersabda, "Pergilah dan berwudhulah." Kemudian ada seorang laki-laki bertanya kepada beliau, "Ya Rasulallah, kenapa Anda menyuruhnya untuk berwudhu lalu Anda diamkan?" Beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam menjawab,"Karena ia shalat dengan memakai kain sampai di bawah mata kaki; Sesungguhnya Allah tidak akan menerima shalat seseorang yang memakai kain sampai di bawah mata kaki." (HR. Abu Dawud dengan isnad Shahih sesuai syarat Muslim)

                      Dari Abu Sa'id al-Khudri Radhiyallahu 'Anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,
                      "Kain (sarung) seorang muslim adalah sampai pertengahan betis. Dan tidaklah berdosa jika ada di antara betis dan dua mata kaki. Adapun yang sampai di bawah kedua mata kaki, maka ia berada di neraka. Siapa yang menjulurkan kainnya di bawah mata kaki dengan sombong, maka Allah tidak akan melihatnya." (HR. Abu Dawud dengan isnad shahih)

                      Dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'Anhuma, ia berkata:
                      "Aku melewati Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam sementara di sebagian kainku agak rendah. Kemudian Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, "Wahai Abdullah, angkat kainmu." Lalu aku mengangkatnya. Beliau bersabda, "tambah." Akupun menambahnya. Maka sesudah itu aku senantiasa menjaga kainku. Sebagian kaum berkata, "Sampai mana tingginya?" jawab Abdullah, "Sampai pertengahan kedua betis"." (HR. Muslim)



                      SALAH SATU CIRI PAKAIAN MUSLIM

                      Salah satu kewajiban seorang muslim adalah meneladani Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam segala perkara, termasuk dalam masalah pakaian. Rasulullah telah memberikan batas-batas syar’I terhadap pakaian seorang muslim, perhatikan hadits-hadits berikut:.

                      Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
                      “Keadaan sarung seorang muslim hingga setengah betis, tidaklah berdosa bila memanjangkannya antara setengah betis hingga di atas mata kaki. Dan apa yang turun dibawah mata kaki maka bagiannya di neraka. Barangsiapa yang menarik pakaiannya karena sombong maka Alloh tidak akan melihatnya” [Hadits Riwayat. Abu Dawud 4093, Ibnu Majah 3573, Ahmad 3/5, Malik 12. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Al-Misykah 4331]

                      Berkata Syaroful Haq Azhim Abadi rahimahullah : “Hadits ini menunjukkan bahwa yang sunnah hendaklah sarung seorang muslim hingga setengah betis, dan dibolehkan turun dari itu hingga di atas mata kaki. Apa saja yang dibawah mata kaki maka hal itu terlarang dan haram.[ Aunul Ma’bud 11/103]

                      Dari Hudzaifah Radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata.
                      “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memegang otot betisku lalu bersabda, “Ini merupakan batas bawah kain sarung. Jika engkau enggan maka boleh lebih bawah lagi. Jika engkau masih enggan juga, maka tidak ada hakbagi sarung pada mata kaki” [Hadits Riwayat. Tirmidzi 1783, Ibnu Majah 3572, Ahmad 5/382, Ibnu Hibban 1447. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah 1765]

                      Hadits-hadits di atas mengisyaratkan bahwa panjang pakaian seorang muslim tidaklah melebihi kedua mata kaki dan yang paling utama hingga setengah betis, sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam haditsnya yang banyak

                      Dari Abi Juhaifah Radhiyallahu ‘anhu berkata.
                      "Aku melihat Nabi keluar dengan memakai Hullah Hamro’ seakan-akan saya melihat kedua betisnya yang sangat putih” [Tirmidzi dalam Sunannya 197, dalam Syamail Muhammadiyah 52, dan Ahmad 4/308]

                      ‘Ubaid bin Khalid Radhiyallahu ‘anhu berkata :
                      “Tatkala aku sedang berjalan di kota Madinah, tiba-tiba ada seorang di belakangku sambil berkata, “Tinggikan sarungmu! Sesungguhnya hal itu lebih mendekatkan kepada ketakwaan.” Ternyata dia adalah Rasulullah. Aku pun bertanya kepadanya, “Wahai Rasulullah, ini Burdah Malhaa (pakaian yang mahal). Rasulullah menjawab, “Tidakkah pada diriku terdapat teladan?” Maka aku melihat sarungnya hingga setengah betis”.[Hadits Riwayat Tirmidzi dalam Syamail 97, Ahmad 5/364. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Mukhtashor Syamail Muhammadiyah, hal. 69]

                      Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah ditanya tentang seseorang yang memanjangkan celananya hingga melebihi mata kaki. Beliau menjawab :’ Panjangnya qomis, celana dan seluruh pakaian hendaklah tidak melebihi kedua mata kaki, sebagaimana telah tetap dari hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam” [Majmu’ Fatawa 22/14]

                      Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata : “ Walhasil, ada dua keadaan bagi laki-laki; dianjurkan yaitu menurunkan sarung hingga setengah betis, boleh yaitu hingga di atas kedua mata kaki. Demikian pula bagi wanita ada dua keadaan; dianjurkan yaitu menurunkan di bawah mata kaki hingga sejengkal, dan dibolehkan hingga sehasta” [Fathul Bari 10/320]








                      TIDAK ISBAL HANYA KETIKA SHALAT.?


                      Ini adalah pendapat yang salah mengenai isbal. Beberapa orang menghindari isbal hanya ketika shalat dengan cara menggulung celana nya, lalu melepas gulungan nya lagi ketika selesai shalat. Tapi mengenai menggulung kain baik celana maupun pakaian dalam shalat sudah diperintahkan dalam hadits Ibnu ‘Abbas disebutkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

                      أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ – وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ – وَالْيَدَيْنِ ، وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ ، وَلاَ نَكْفِتَ الثِّيَابَ وَالشَّعَرَ
                      “Aku diperintahkan bersujud dengan tujuh bagian anggota badan: (1) Dahi (termasuk juga hidung, beliau mengisyaratkan dengan tangannya), (2,3) telapak tangan kanan dan kiri, (4,5) lutut kanan dan kiri, dan (6,7) ujung kaki kanan dan kiri. Dan kami dilarang mengumpulkan pakaian dan rambut. ” (HR. Bukhari no. 812 dan Muslim no. 490)


                      Lalu apa yang sebaiknya harus dilakukan.? 

                      Potonglah celana hingga tidak melebihi mata kaki. Terlepas dari Haram apabila sombong. Makruh apabila tidak dengan sombong, apakah itu seorang jiwa muslim, membiarkan diri terus menerus dalam hal yang makruh. Kita lihat di akhirat. Apa susah nya tidak isbal.? Apa susahnya mengikuti sunnah Rasulullah sebagai bukti cinta kita kepada Allah dan Rasul nya, Apakah kita lebih baik daripada sahabat nabi.?. Bukankah kita ingin dianggap sebagai golongan nya.? Kenapa kita lebih memilih mengikuti sunnah orang KAFIR agar tidak dianggap aneh.? Bagaimana bisa kamu ingin dianggap sebagai MUSLIM sementara kamu jauh dari sunnah nya.? Beranilah.! Bagaimana bisa kamu takut padahal kamu pengikut kebenaran.!



                      UNTUKMU YANG MALU DENGAN SUNNAH


















                      Referensi :
                      Al Lu'lu Wal Marjan
                      rumaysho.com
                      almanhaj.or.id
                      youtube.com
                      Ini kesalahanmu tentang zina.!






                      Ini kesalahanmu tentang zina.!



                      Mungkin anda sudah tahu apa itu zina. Zina adalah perbuatan bersanggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan (perkawinan). Zina itu termasuk dosa besar dalam islam. Dan mengenai zina, ada sebuah ayat yang selalu kita dengar yaitu 

                      وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
                      Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. (QS.Al-Isra'[17]:32)
                      Di ayat ini kita bukan hanya dilarang melakukan zina tapi juga dilarang "Mendekati Zina" . Masalah yang sering terjadi di kalangan masyarakat terutama remaja yang kurang kuat beragama adalah "Berpacaran", atau yang lebih miris nya lagi menyerang pada remaja yang tidak berpacaran tapi tetap Mendekati Zina yaitu dengan masih melakukan hal-hal yang diharamkan bersama yang bukan mahram nya. Pada hakikat nya ini sama saja. 

                      Mungkin anda akan bertanya, "Memang nya Mendekati Zina itu yang seperti apasih.? Kan kalau cuma Saling tatap-tatapan, jalan sana sini sama si doi kan gapapa, kan gak berbuat zina."

                      Hendaklah kamu memahami firman Allah:

                      قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
                      Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat". (QS. An-Nur [24]: 30)



                      وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
                      Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (QS. An-Nur [24]: 31)



                      Didalam kedua ayat ini kita sama-sama diperintahkan untuk menahan pandangan.


                      Kenapa pandangan pun harus dijaga.? Kan cuma liat si doi yang cantik/ganteng biar seger pikiran.


                      Ini adalah perintah Allah, kenapa tidak dipatuhi.? Islam kan.? :D

                      Banyak hal yang termasuk mendekati zina, contoh lainnya adalah Berpegangan tangan, berjalan bersama si doi yang bukan mahram, makan bareng, foto bareng, chatingan dan telponan bersama gebetan tersayang. Wihhh.

                      Mungkin kita tidak terjerumus dosa Zina itu sendiri tapi seiring berjalannya waktu. Dosa dosa zina kecil kita terus bertambah. Bukankah sebaik-baiknya Muslim adalah yang bisa menjaga diri dari dosa.?

                      Loh.? Pegangan tangan okelah itu zina, tapi kenapa makan bareng, jalan bareng juga termasuk mendekati zina.?

                      Mari kita pahami makna hadits berikut. Sebuah hadits Dari Abu Hurairah r.a bahwa Rasulullah saw telah bersabda


                      "Kedua mata itu bisa melakukan zina, kedua tangan itu (bisa) melakukan zina, kedua kaki itu (bisa) melakukan zina. Dan kesemuanya itu akan dibenarkan atau diingkari oleh alat kelamin." (HR. Bukhari&Muslim)


                      Lalu hadits berikut

                      Setiap Bani Adam mempunyai bagian dari zina, maka kedua mata pun berzina dan zinanya adalah melalui penglihatan, dan kedua tangan berzina, zinanya adalah menyentuh. Kedua kaki berzina, zinanya adalah melangkah menuju perzinaan. Mulut berzina, zinanya adalah mencium. Hati dengan berkeinginan dan berangan-angan. Dan kemaluanlah yang membenarkan atau menggagalkannya." (HR.Bukhari)


                      Foto bareng juga gak boleh.?

                      Ya enggak dong, itu kan bisa menimbulkan fitnah. 

                      Ah, cuma jalan-jalan gitu aja kok. Gak ngapa2in. 

                      Kita simak lagi hadits berikut 

                      "Janganlah ada di antara kalian yang berkhalwat dengan seorang wanita kecuali dengan mahramnya." (HR. Bukhari dan Muslim)

                      "Tiadalah seorang lelaki dan perempuan itu jika mereka berdua-duaan melainkan syaitanlah yg ketiganya." (Hadis Sahih)


                      Atau pengen dalil yang lebih menantang lagi.?

                      Ketika Imam Abu Bakar Muhammad bin Al-Walid Ath-Thurthusi rahimahullah menyebutkan berbagai macam bid’ah, beliau berkata: “Dan (termasuk bid’ah) keluarnya orang-orang laki-laki bersama-sama atau sendiri-sendiri bersama para wanita dengan berikhtilath”. [Kitab Al-Hawadits Wal Bida’, hal:151, Dar Ibnil Jauzi, cet:I, th:1411 H – 1990 M, ta’liq: Syeikh Ali bin Hasan Al-Halabi]

                      Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alusy Syeikh rahimahullah berkata mengomentari hadits riwayat Abu Dawud di dalam Sunan, dan Bukhari di dalam Al-Kuna, dengan sanad keduanya dari Hamzah bin Abi Usaid Al-Anshari, dari bapaknya Radhiyallahu ‘anhu :


                      أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ وَهُوَ خَارِجٌ مِنَ الْمَسْجِدِ فَاخْتَلَطَ الرِّجَالُ مَعَ النِّسَاءِ فِي الطَّرِيقِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلنِّسَاءِ اسْتَأْخِرْنَ فَإِنَّهُ لَيْسَ لَكُنَّ أَنْ تَحْقُقْنَ الطَّرِيقَ عَلَيْكُنَّ بِحَافَّاتِ الطَّرِيقِ فَكَانَتِ الْمَرْأَةُ تَلْتَصِقُ بِالْجِدَارِ حَتَّى إِنَّ ثَوْبَهَا لَيَتَعَلَّقُ بِالْجِدَارِ مِنْ لُصُوقِهَا بِهِ


                      “Bahwa dia mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda di saat beliau keluar dari masjid, sedangkan orang-orang laki-laki ikhthilath (bercampur-baur) dengan para wanita di jalan, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada para wanita: “Minggirlah kamu, karena sesungguhnya kamu tidak berhak berjalan di tengah jalan, kamu wajib berjalan di pinggir jalan.” Maka para wanita merapat di tembok/dinding sampai bajunya terkait di tembok/dinding karena rapatnya”.


                      Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika melarang para wanita ikhthilath di jalan karena hal itu akan menyeret kepada fitnah (kemaksiatan; kesesatan), maka bagaimana dikatakan boleh ikhthilath pada selain itu. [Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah, tartib: Abu Muahmmad Asyraf bin Abdul Maqshud, II/561, hal: 568, Maktabah Adh-waus Salaf, Cet:I, Th: 1419 H].


                      Hadits ini mengisyaratkan bahwa ikhthilath (bercampur-baur) orang-orang laki-laki dengan para wanita di jalan itu adalah dengan berdeasak-desakan atau berjalan bersama-sama, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada para wanita agar berjalan di pinggir jalan.

                      Ath-Thabarani juga meriwayatkan dari Abu Umamah Radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau telah bersabda:




                      لأَنْ يَزْحَمَ رَجُلٌ خِنْزِيْرًا مُتَلَطِخًا بِطِيْنٍ وَ حَمَأَةٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَزْحَمَ مَنْكِبُهُ مَنْكِبَ امْرَأَةٍ لاَ تَحِلُّ لَهُ
                      “Sungguh jika seorang laki-laki berdesakkan dengan seekor babi yang berlumuran tanah dan lumpur lebih baik daripada pundaknya berdesakkan dengan pundak wanita yang tidak halal baginya”.



                      Lalu telponan kok gak boleh juga.?



                      يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ ۚ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا
                      "Karena itu janganlah kamu (isteri-isteri Rasul) tunduk(yakni melembutkan suara) dalam berbicara sehingga orang yang dalam hatinya ada penyakit memiliki keinginan buruk. Tetapi ucapkanlah perkataan yang baik". (QS. Al-Ahzab: 32)
                      Lagian ngapain sih nelponin yang bukan mahram.? udah jelas loh istri Nabi saja yang pasti bertakwa dan dimuliakan oleh Allah dilarang berbicara dengan melembutkan suara dengan pria yang beriman lemah. Kok kamu malah berbuat demikian. 

                      Berbicara lah ketika ada kepentingan, lebih baik luangkan waktu untuk ngobrol bersama keluarga.


                      Lalu apa dong yang harus dilakukan.?
                      Jaga dirimu dari hal-hal yang akan dimurkai Allah, mari kita simak hadits-hadits berikut.

                      Al-Hakim telah meriwayatkan di dalam kitab Al-Mustadrak dari Ali Radhiyallahu anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya:




                      يَا عَلِيُّ لاَ تُتْبِعِ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ فَإِنَّ لَكَ الْأُولَى وَلَيْسَتْ لَكَ الْآخِرَةُ
                      “Wahai Ali, janganlah engkau mengikutkan pandangan (pertama, yang tidak disengaja- pen) dengan pandangan (kedua, yang disengaja-Red), karena sesungguhnya engkau berhak pada pandangan pertama, tetapi tidak berhak pada pandangan yang akhir”



                      مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ
                      “Tidaklah aku tinggalkan fitnah (ujian; yang menyebabkan kesesatan) setelahku yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada wanita”. [HR. Bukhari dan Muslim]

                      إِنَّ الدُّنْيَا حُلْوَةٌ خَضِرَةٌ وَإِنَّ اللَّهَ مُسْتَخْلِفُكُمْ فِيهَا فَيَنْظُرُ كَيْفَ تَعْمَلُونَ فَاتَّقُوا الدُّنْيَا وَاتَّقُوا النِّسَاءَ فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةِ بَنِي إِسْرَائِيلَ كَانَتْ فِي النِّسَاءِ
                      “Sesungguhnya dunia itu manis lagi hijau, dan sesungguhnya Allah menjadikan kamu penguasa di dunia, kemudian Dia akan melihat bagaimana kamu berbuat, maka berhati-hatilah kamu terhadap dunia, dan berhati-hatilah kamu terhadap wanita, karena sesungguhnya fitnah (kesesatan) pertama kali di kalangan Bani Isra’il dalam perkara wanita”. [HR. Muslim]

                      Firman Allah: 

                      وَرَاوَدَتْهُ الَّتِي هُوَ فِي بَيْتِهَا عَن نَّفْسِهِ وَغَلَّقَتِ اْلأَبْوَابَ وَقَالَتْ هَيْتَ لَكَ قَالَ مَعَاذَ اللهِ إِنَّهُ رَبِّي أَحْسَنَ مَثْوَاىَ إِنَّهُ لاَ يُفْلِحُ الظَّالِمُونَ
                      “Dan wanita (Zulaikha) yang Yusuf tinggal di rumahnya menggoda Yusuf untuk menundukkan dirinya (kepadanya) dan dia menutup pintu-pintu, seraya berkata:”Marilah ke sini”. Yusuf berkata:”Aku berlindung kepada Allah, sungguh tuanku telah memperlakukanku dengan baik”. Sesungguhnya orang-orang yang zalim tiada akan beruntung”. [QS.Yusuf:23]


                      Ah ogah ah, ribet banget sih. Ini itu dilarang

                      وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ ۗ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا
                      "Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata." (QS.Al-Ahzab:36)


                      يَوْمَ تَشْهَدُ عَلَيْهِمْ أَلْسِنَتُهُمْ وَأَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ
                      "pada hari (ketika), lidah, tangan dan kaki mereka menjadi saksi atas mereka terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan." (QS.An-Nur: 24)






















                      Referensi : 
                      Al-Quran
                      Al Lu'lu Wal Marjan
                      almanhaj.or.id
                      muslim.or.id
                      Bolehkah Melihat Calon yang Akan Dipinang.?




                      Bolehkah Melihat Calon yang Akan Dipinang.?

                      Hukum Melihat Calon yang Akan Dipinang



                      Sebagian ulama mengatakan bahwa melihat perempuan yang akan dipinang itu boleh saja. Mereka beralasan kepada Hadits Rasulullah SAW. berikut ini:
                      "Apabila salah seorang di antara kamu meminang seorang perempuan, maka tidak berhalangan atasnya untuk melihat perempuan itu, asal saja melihatnya semata-mata untuk mencari perjodohan, baik diketahui perempuan itu ataupun tidak."  (HR.Ahmad)

                      Ada pula sebagian ulama yang berpendapat bahwa melihat perempuan yang akan dipinang itu hukumnya sunnah. Keterangannya adalah sabda Rasulullah SAW.:
                      "Apabila salah seorang diantara kamu meminang seorang perempuan, sekiranya dia dapat melihat perempuan itu, hendaklah dilihatnya sehingga bertambah keinginannya pada pernikahan, maka lakukanlah." ( HR.Ahmad dan Abu Dawud)

                      Jadi, sekiranya tidak dapat dilihat, boleh mengirimkan utusan (seorang perempuan yang dipercayai) supaya dia dapat menerangkan sifat-sifat dan keadaan perempuan yang akan dipinangnya itu.
                      Umat islam benar-benar telah diberi kelapangan untuk melihat seorang perempuan yang dipinangnya itu. Tetapi yang boleh dilihatnya adalah muka dan telapak tangannya.


























                      Referensi : Fiqh Islam | H. Sulaiman Rasjid
                      Hibah, Sedekah dan Hadiah






                      Hibah, Sedekah dan Hadiah





                      1. Hibah, yaitu memberikan barang dengan tidak ada tukarannya dan tidak ada sebabnya.
                      2. Sedekah, yaitu memberikan barang dengan tidak ada tukarannya karena mengharapkan pahala di akhirat.
                      3. Hadiah, memberikan barang dengan tidak ada tukarannya serta dibawa ke tempat yang diberi karena hendak memuliakannya.

                      Diantara beberapa kebaikan itu disebutkan dalam firman Allah SWT.:
                      "Memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan), dan orang-orang yang meminta-minta." (QS.Al-Baqarah:177)

                      Sabda Rasulullah SAW.:
                      Dari Abu Hurairah, "Rasulullah SAW. telah bersabda, 'Sekiranya saya diundang untuk makan sepotong kaki binatang, pasti akan saya kabulkan undangan tersebut; begitu juga kalau sepotong kaki binatang dihadiahkan kepada saya, tentu saya terima'." (HR.Bukhari)
                      Dari Khalid bin Adi, "Sesungguhnya Nabi SAW. telah bersabda, 'Barangsiapa yang diberi oleh saudaranya kebaikan dengan tidak berlebih-lebihan dan tidak dia minta, hendaklah diterimanya (jangan ditolak); sesungguhnya yang demikian itu pemberian yang diterima oleh Allah kepadanya'." (HR.Ahmad)





                      Rukun Hibah, Sedekah & Hadiah


                      1. Ada yang memberi. Syaratnya ialah orang yang berhak memperedarkan hartanya dan memiliki barang yang diberikan.  Maka anka kecil, orang gila, dan yang menyia-nyiakan harta tidak sah memberikan harta benda mereka kepada yang lain, begitu juga wali terhadap harta benda yang diserahkan kepadanya.
                      2. Ada yang diberi. Syaratnya yaitu berhak memiliki. Tidak sah memberi kepada anak yang masih berada di dalam kandungan ibunya dan pada binatang, karena keduanya tidak dapat memiliki.
                      3. Ada ijab dan kabul. Misalnya orang yang memberi berkata, "Saya berikan ini kepada engkau." Jawab yang diberi, "Saya terima." Kecuali sesuatu yang menurut kebiasaan memang tidak perlu mengucapkan ijab dan kabul, misalnya seorang istri menghibahkan  gilirannya kepada madunya, dan bapak memberikan pakaian kepada anaknya yang masih kecil. Tetapi apabila suami memberikan perhiasan kepada istrinya, tidaklah menjadi milik istrinya selain dengan ijab dan kabul. Perbedaan antara pemberian bapak kepada anak dengan pemberian suami kepada istri ialah: Bapak adalah wali anaknya, sedangkan suami bukanlah wali terhadap istrinya. Pemberian pada waktu perayaan mengkhitan anak hendaklah dilakukan menurut adat yang berlaku di tiap-tiap tempat tentang perayaan itu.
                      4. Ada barang yang diberikan. Syaratnya, hendaklah barang itu dapat dijual, kecuali:
                      a. Barang-barang yang kecil. Misalnya dua atau tiga butir biji beras, tidak sah dijual, tetapi sah diberikan.
                      b. Barang yang tidak diketahui tidaklah sah dijual, tetapi sah diberikan.
                      c. Kulit bangkai sebelum disamak tidaklah sah dijual, tetapi sah diberikan.



                      Tetapnya pemberian menjadi milik

                      Barang yang diberikan belum menjadi milik orang yang diberikan kecuali sesudah diterimanya, tidak dengan semata-mata akad. Keterangan: Nabi SAW. pernah memberikan 30 buah kasturi kepada Najasyi, kemudian Najasyi meninggal sebelum menerimanya. Nabi SAW mencabut kembali pemberian itu.



                      Keadilan terhadap beberapa anak

                      Sabda Rasulullah SAW.:
                      Daru Nu'man. Nabi SAW bersabda, "Hendaklah kamu adil antara beberapa anakmu. (Perkataan ini beliau ulangi sampai tiga kali)." (HR.Ahmad, Abu Dawud & Nasai)

                      Maka dengan hadits itu timbul dua pendapat antara beberapa ulama yang terkemuka.
                      1. Kebanyakan ulama berpendapat bahwa menyamakan pemberian antara beberapa anak hukumnya sunnah. Alasannya dengan mengartikan suruhan dalam hadits tersebut sebagai suruhan sunnah, bukan wajib karena ada qarinah.
                      2. Sebagian ulama berpendapat wajib disamakan. Golongan ini beralasan pada hadits tersebut, dan mereka memahamkan arti suruhan dalam hadits itu dengan makna wajib.
                      Perbedaan paham tersebut ialah apabila kebutuhan beberapa anak itu sama, tetapi apabila kebutuhannya tidak sama, tidak ada halangan mengadakan pembagian dengan melebihkan yang satu dari yang lainnya.

                      Mencabut pemberian

                      Pemberian yang sudah diberikan dan sudah diterima tidak boleh dicabut kembali; kecuali pemberian bapak kepada anaknya, tidak berhalangan dicabut atau diminta kembali. Sabda Rasulullah SAW.:
                      Dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas. Nabi SAW bersabda, "Tidak halal bagi seorang laki-laki muslim bila ia memberikan sesuatu kemudian dicabutnya kembali, kecuali pemberian bapak kepada anaknya." (HR.Ahmad dan dinilai Shahih oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban)

                      Seorang bapak dibolehkan mencabut pemberian kepada anaknya karena ia berhak menjaga kemaslahatan anaknya, juga cukup menaruh perhatian (kasih sayang kepada anaknya).
                      Sungguh tidak berhalangan apabila bapak mencabut pemberian kepada anaknya, tetapi dengan syarat "Barang yang diberikan itu masih dalam kekuasaan anaknya", berarti masih tetap kepunyaan anaknya meskipun sedang dirungghkan. Maka apabila milik anak telah hilang, si bapak tidak boleh mencabut pemberiannya lagi, walaupun barang itu kembali kepada anak dengan jalan lain. Bapak diperbolehkan mengambil harta anaknya apabila dia menginginkannya. Sabda Rasulullah SAW.:
                      Dari Aisyah, "Rasulullah SAW telah bersabda,'Anak seorang laki-laki adalah sebaik-baik usahanya. Oleh karenanya, tidak ada halangan bagi laki-laki mengambil harta anaknya'." (HR.Ahmad)




























                      Referensi : Fiqh Islam | H.Sulaiman Rasjid
                      Sumber Gambar Asli : magdeleine.co
                      Apa itu Luqatah.?





                      Apa itu Luqatah.?



                      Luqatah ialah barang-barang yang didapat (barang temuan) dari tempat yang tidak dimiliki oleh siapapun.

                      Hukum mengambil barang temuan:
                      1. Sunnah, bagi orang yang percaya kepada dirinya bahwa ia sanggup mengerjakan segala yang bersangkutan dengan pemeliharaan barang itu sebagaimana mestinya.
                      2. Wajib, apabila berat sangkaan nya bahwa barang itu akan hilang dengan sia-sia kalau tidak diambilnya.
                      3. Makruh, bagi orang yang tidak percaya kepada dirinya, boleh jadi dia akan berkhianat terhadap barang itu kemudian hari.

                      Rukun Luqatah

                      1. Ada yang mengambil.
                      Jika yang mengambil adalah orang yang tidak adil, hakim berhak mencabut barang itu dari orang tersebut dan memberikannya kepada orang yang adil dan ahli. Begitu juga kalau yang mengambilnya adalah anak kecil, hendaklah diurus oleh walinya.

                      2. Bukti barang temuan. 

                      Sesuatu yang ditemukan ada empat macam:
                      a. Barang yang disimpan lama (seperti emas dan perak) hendaklah disimpan ditempat yang sesuai dengan keadaan barang itu, kemudian diberitahukan kepada umum di tempat-tempat yang ramai dalam masa satu tahun. Hendaklah pula dikenal beberapa sifat barang yang ditemukan itu, umpamanya tempat, tutup, ikat, timbangan, atau bilangannya. Sewaktu memberitahukannya hendaklah sebagian dari sifat-sifat itu diterangkan, jangan semuanya agar jangan terambil oleh orang-orang yang tidak berhak.
                      Keterangan:
                      Sabda Rasulullah SAW.:
                      Dari Zaid bin Khalid, "Sesungguhnya Nabi SAW telah ditanya orang masalah keadaan emas atau perak yang ditemukan. Sabda beliau, 'Hendaklah engkau ketahui tempat dan ikatnya, kemudian hendaklah engkau beritahukan selama satu tahun. Kalau datang yang punya, hendaklah engkau berikan kepadanya. Kalau sesudah satu tahun dia tidak datang, maka terserah padamu'." (HR. Bukhari & Muslim)
                      b. Barang yang tidak tahan disimpan lama, seperti makanan. Orang yang mengambil barang seperti ini boleh memilih antara mempergunakan barang itu, asal dia sanggup menggantinya apabila bertemu dengan yang punya barang; atau ia jual, uangnya hendaklah dia simpan agar kelak dapat diberikannya kepada pemiliknya apabila bertemu.
                      c. Barang yang dapat tahan lama dengan usaha, seperti susu, dapat disimpan lama apabila dibuat keju. Yang mengambil hendaklah memperhatikan yang lebih berfaedah bagi pemiliknya (dijual ataukah dibuat keju)
                      d. Suatu yang membutuhkan nafkah, yaitu binatang atau manusia, umpamanya anak kecil.

                      Sedangkan binatang ada dua macam:
                      Pertama, binatang yang kuat; berarti dapat menjaga dirinya sendiri terhadap binatang yang buas, misalnya unta, kerbau, atau kuda; binatang seperti ini lebih baik dibiarkan saja, tidak usah diambil.
                       Sabda Rasulullah SAW.:
                      Dari Zaid bin Khalid, "Seseorang telah bertanya kepada Rasulullah SAW tentang keadaan unta yang sesat. Rasulullah SAW menjawab, 'Biarkan sajalah, tak usah engkau pedulikan'." (HR.Bukhari & Muslim)

                      Kedua, binatang yang lemah; tidak kuat menjaga dirinya terhadap bahaya binatang buas. Binatang seperti ini hendaklah diambil. Sesudah diambil diharuskan melakukan salah satu dari tiga cara:
                      1. Disembelih, lalu dimakan dengan syarat "Sanggup membayar harganya apabila bertemu dengan pemiliknya".
                      2. Dijual dan uangnya disimpan agar dapat diberikan kepada pemiliknya.
                      3. Dipelihara dan diberi makan dengan maksud menolong semata-mata.

                      Sabda Rasulullah SAW.:
                      Dari Zaid bin Khalid, "Seseorang telah bertanya kepada Rasulullah SAW tentang keadaan kambing yang sesat. Beliau menjawab, 'Ambillah olehmu kambing itu, karena sesungguhnya kambing itu untukmu, kepunyaan saudaramu, atau tersia-sia dimakan serigala'." (HR.Bukhari & Muslim)

                      Kalau barang yang didapat itu barang yang besar atau berharga, hendaklah diberitahukan dalam masa satu tahun. Tetapi kalau barang yang kecil-kecil (tidak begitu berharga), cukup diberitahukan dalam masa kira-kira yang kehilangan sudah tidak mengharapkannya lagi.
                      Adapun apabila yang ditemukan itu adalah manusia, misalnya anak kecil atau orang bodoh, maka wajib kifayah atas muslimin mengambil dan menjaganya, begitu juga mendidiknya, dan wajib dititipkan kepada orang yang dipercayai serta bersifat adil. Biaya hidupnya, kalau ia membawa harta benda atau diketahui bahwa ia mempunyai harta, diambilkan dari hartanya sendiri. Tetapi kalau dia tidak mempunyai harta, biaya hidupnya diambilkan dari baitul mal, kalau baitul mal teratur; kalau tidak, atas tanggungan umat islam yang mampu.

                      Firman Allah SWT.:
                      "Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya." (QS.Al-Maidah:32)

                      Agama anak yang ditemukan. Kalau anak itu ditemukan di dalam negeri Islam, ia dipandang sebagai anak Islam. Kalau ditemukan di lingkungan negeri yang bukan Islam, dia dipandang bukan Islam. Selain itu, anak-anak dapat dihukumkan dengan Islam apabila salah seorang dari ibu bapaknya muslim.
                      Firman Allah SWT.:
                      "Dan orang-orang yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, Kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka." (QS.At-Tur:21)



                      Peringatan.!1. Kalau seseorang yang mengambil sesuatu yang ditemukan itu sengaja berkhianat, yaitu tidak diberitahukannya, melainkan sengaja diambil untuk menjadi miliknya sendiri, kemudian barang itu hilang dari tangannya, maka ia wajib mengganti, walaupun pada akhirnya diberitahukan juga. Sebaliknya kalau mula-mula dia sengaja untuk amanat, kemudian dia berbalik menjadi khianat, maka dia tidak wajib mengganti karena ia semata-mata sengaja berkhianat sesudah adanya barang di tangannya.
                      2. Kalau barang sudah dimiliki oleh orang yang menemukannya, kemudian datang pemiliknya, hendaklah barang itu dikembalikan berikut tambahannya yang tidak dapat dipisahkan; kecuali tambahan yang terpisah, adalah kepunyaan orang yang menemukannya.

























                      Referensi : Fiqh Islam | H.Sulaiman Rasjid
                      Sumber Gambar Asli : magdeleine.co
                      Zuhud & Wara Bedanya Apasih.?





                      Zuhud & Wara Bedanya Apasih.?



                      Zuhud adalah meninggalkan semangat untuk meraih hal yang tidak bermanfaat bagi akhirat seperti berlebihan dalam hal-hal yang mubah yang dapat membuat seseorang lalai dari ketaatan kepada Allah.


                      TANDA – TANDA ZUHUD
                      1. Dia tidak bergembira dengan adanya sesuatu dan tidak berduka cita dengan tidak adanya sesuatu. Ini merupakan tanda zuhud pada harta.
                      2. Sama padanya sikap antara orang yang mencelanya dan memujinya. Ini tanda zuhud pada kemegahan.
                      3. Kejinakan hatinya hanya kepada Allah Ta’ala.

                      Kapan dikatakan dia sebagai Zuhud yang sejati ?


                      1. Kalau dia sudah diberi kemampuan untuk menguasai/meraih/mendapatkan dunia namun dia tidak melakukan itu.
                      Atau,
                      2. Dunia sudah ada di tangannya namun dijadikan dunia tersebut sebagai sarana untuk akhirat.



                      Wara’ yang syar’i adalah meninggalkan hal-hal yang dapat membahayakan nasib kita di akhirat, termasuk di dalamnya adalah meninggalkan hal-hal yang haram dan syubhat karena perkara syubhat itu terkadang merupakan hal membahayakan nasib seseorang di akhirat. Kita belum memiliki sesuatu di hadapan kita, mau kita terjang, mau kita lakukan atau tidak, kita ragu. Dalam pengertian sufi Al Wara’ adalah meninggalkan segala yang didalamnya terdapat keragu – raguan antara yang halal  dan yang haram ( subhat ).

                      "Jangan-jangan itu termasuk yang syubhat."

                      "Jangan-jangan termasuk perkara yang haram."


                      Maka ditinggalkan, itulah yang disebut dengan wara'.


                      Namun perlu diketahui bahwa zuhud dan wara itu adalah sebuah tingkatan yang tidak dicapai oleh semua orang, Ibnul Qayyim dalam Al Fawaid mengatakan
                      والقلب المعلق بالشهوات لا يصح له زهد ولا ورع
                      “hati yang selalu terkait dengan syahwat tidak sah baginya zuhud dan wara"




























                      Referensi: 
                      Zuhud & Kelembutan Hati | Dr. Ahmad Farid
                      muslim.or.id
                      isfaroh.blogspot.co.id

                      Postingan Instagram

                      Wajib Baca.!

                      Jangan Sombong Dalam Keadaan Apapun

                      Sombong  adalah penyakit yang sering menghinggapi kita semua, benih-benihnya kerap muncul tanpa kita sadari. Di tingkat pertama , S...