Hadits Hari Ini

Bolehkah Melihat Calon yang Akan Dipinang.?

Bolehkah Melihat Calon yang Akan Dipinang.?




Bolehkah Melihat Calon yang Akan Dipinang.?

Hukum Melihat Calon yang Akan Dipinang



Sebagian ulama mengatakan bahwa melihat perempuan yang akan dipinang itu boleh saja. Mereka beralasan kepada Hadits Rasulullah SAW. berikut ini:
"Apabila salah seorang di antara kamu meminang seorang perempuan, maka tidak berhalangan atasnya untuk melihat perempuan itu, asal saja melihatnya semata-mata untuk mencari perjodohan, baik diketahui perempuan itu ataupun tidak."  (HR.Ahmad)

Ada pula sebagian ulama yang berpendapat bahwa melihat perempuan yang akan dipinang itu hukumnya sunnah. Keterangannya adalah sabda Rasulullah SAW.:
"Apabila salah seorang diantara kamu meminang seorang perempuan, sekiranya dia dapat melihat perempuan itu, hendaklah dilihatnya sehingga bertambah keinginannya pada pernikahan, maka lakukanlah." ( HR.Ahmad dan Abu Dawud)

Jadi, sekiranya tidak dapat dilihat, boleh mengirimkan utusan (seorang perempuan yang dipercayai) supaya dia dapat menerangkan sifat-sifat dan keadaan perempuan yang akan dipinangnya itu.
Umat islam benar-benar telah diberi kelapangan untuk melihat seorang perempuan yang dipinangnya itu. Tetapi yang boleh dilihatnya adalah muka dan telapak tangannya.


























Referensi : Fiqh Islam | H. Sulaiman Rasjid

0 komentar:

Posting Komentar

Postingan Instagram

Wajib Baca.!

Jangan Sombong Dalam Keadaan Apapun

Sombong  adalah penyakit yang sering menghinggapi kita semua, benih-benihnya kerap muncul tanpa kita sadari. Di tingkat pertama , S...