Apa itu Luqatah.?
Luqatah ialah barang-barang yang didapat (barang temuan) dari tempat yang tidak dimiliki oleh siapapun.
Hukum mengambil barang temuan:
1. Sunnah, bagi orang yang percaya kepada dirinya bahwa ia sanggup mengerjakan segala yang bersangkutan dengan pemeliharaan barang itu sebagaimana mestinya.
2. Wajib, apabila berat sangkaan nya bahwa barang itu akan hilang dengan sia-sia kalau tidak diambilnya.
3. Makruh, bagi orang yang tidak percaya kepada dirinya, boleh jadi dia akan berkhianat terhadap barang itu kemudian hari.
Rukun Luqatah
1. Ada yang mengambil.
Jika yang mengambil adalah orang yang tidak adil, hakim berhak mencabut barang itu dari orang tersebut dan memberikannya kepada orang yang adil dan ahli. Begitu juga kalau yang mengambilnya adalah anak kecil, hendaklah diurus oleh walinya.
2. Bukti barang temuan.
Sesuatu yang ditemukan ada empat macam:
a. Barang yang disimpan lama (seperti emas dan perak) hendaklah disimpan ditempat yang sesuai dengan keadaan barang itu, kemudian diberitahukan kepada umum di tempat-tempat yang ramai dalam masa satu tahun. Hendaklah pula dikenal beberapa sifat barang yang ditemukan itu, umpamanya tempat, tutup, ikat, timbangan, atau bilangannya. Sewaktu memberitahukannya hendaklah sebagian dari sifat-sifat itu diterangkan, jangan semuanya agar jangan terambil oleh orang-orang yang tidak berhak.
Keterangan:
Sabda Rasulullah SAW.:
Dari Zaid bin Khalid, "Sesungguhnya Nabi SAW telah ditanya orang masalah keadaan emas atau perak yang ditemukan. Sabda beliau, 'Hendaklah engkau ketahui tempat dan ikatnya, kemudian hendaklah engkau beritahukan selama satu tahun. Kalau datang yang punya, hendaklah engkau berikan kepadanya. Kalau sesudah satu tahun dia tidak datang, maka terserah padamu'." (HR. Bukhari & Muslim)
b. Barang yang tidak tahan disimpan lama, seperti makanan. Orang yang mengambil barang seperti ini boleh memilih antara mempergunakan barang itu, asal dia sanggup menggantinya apabila bertemu dengan yang punya barang; atau ia jual, uangnya hendaklah dia simpan agar kelak dapat diberikannya kepada pemiliknya apabila bertemu.
c. Barang yang dapat tahan lama dengan usaha, seperti susu, dapat disimpan lama apabila dibuat keju. Yang mengambil hendaklah memperhatikan yang lebih berfaedah bagi pemiliknya (dijual ataukah dibuat keju)
d. Suatu yang membutuhkan nafkah, yaitu binatang atau manusia, umpamanya anak kecil.
Sedangkan binatang ada dua macam:
Pertama, binatang yang kuat; berarti dapat menjaga dirinya sendiri terhadap binatang yang buas, misalnya unta, kerbau, atau kuda; binatang seperti ini lebih baik dibiarkan saja, tidak usah diambil.
Sabda Rasulullah SAW.:
Dari Zaid bin Khalid, "Seseorang telah bertanya kepada Rasulullah SAW tentang keadaan unta yang sesat. Rasulullah SAW menjawab, 'Biarkan sajalah, tak usah engkau pedulikan'." (HR.Bukhari & Muslim)
Kedua, binatang yang lemah; tidak kuat menjaga dirinya terhadap bahaya binatang buas. Binatang seperti ini hendaklah diambil. Sesudah diambil diharuskan melakukan salah satu dari tiga cara:
1. Disembelih, lalu dimakan dengan syarat "Sanggup membayar harganya apabila bertemu dengan pemiliknya".
2. Dijual dan uangnya disimpan agar dapat diberikan kepada pemiliknya.
3. Dipelihara dan diberi makan dengan maksud menolong semata-mata.
Sabda Rasulullah SAW.:
Dari Zaid bin Khalid, "Seseorang telah bertanya kepada Rasulullah SAW tentang keadaan kambing yang sesat. Beliau menjawab, 'Ambillah olehmu kambing itu, karena sesungguhnya kambing itu untukmu, kepunyaan saudaramu, atau tersia-sia dimakan serigala'." (HR.Bukhari & Muslim)
Kalau barang yang didapat itu barang yang besar atau berharga, hendaklah diberitahukan dalam masa satu tahun. Tetapi kalau barang yang kecil-kecil (tidak begitu berharga), cukup diberitahukan dalam masa kira-kira yang kehilangan sudah tidak mengharapkannya lagi.
Adapun apabila yang ditemukan itu adalah manusia, misalnya anak kecil atau orang bodoh, maka wajib kifayah atas muslimin mengambil dan menjaganya, begitu juga mendidiknya, dan wajib dititipkan kepada orang yang dipercayai serta bersifat adil. Biaya hidupnya, kalau ia membawa harta benda atau diketahui bahwa ia mempunyai harta, diambilkan dari hartanya sendiri. Tetapi kalau dia tidak mempunyai harta, biaya hidupnya diambilkan dari baitul mal, kalau baitul mal teratur; kalau tidak, atas tanggungan umat islam yang mampu.
Firman Allah SWT.:
"Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya." (QS.Al-Maidah:32)
Agama anak yang ditemukan. Kalau anak itu ditemukan di dalam negeri Islam, ia dipandang sebagai anak Islam. Kalau ditemukan di lingkungan negeri yang bukan Islam, dia dipandang bukan Islam. Selain itu, anak-anak dapat dihukumkan dengan Islam apabila salah seorang dari ibu bapaknya muslim.
Firman Allah SWT.:
"Dan orang-orang yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, Kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka." (QS.At-Tur:21)
Peringatan.!1. Kalau seseorang yang mengambil sesuatu yang ditemukan itu sengaja berkhianat, yaitu tidak diberitahukannya, melainkan sengaja diambil untuk menjadi miliknya sendiri, kemudian barang itu hilang dari tangannya, maka ia wajib mengganti, walaupun pada akhirnya diberitahukan juga. Sebaliknya kalau mula-mula dia sengaja untuk amanat, kemudian dia berbalik menjadi khianat, maka dia tidak wajib mengganti karena ia semata-mata sengaja berkhianat sesudah adanya barang di tangannya.
2. Kalau barang sudah dimiliki oleh orang yang menemukannya, kemudian datang pemiliknya, hendaklah barang itu dikembalikan berikut tambahannya yang tidak dapat dipisahkan; kecuali tambahan yang terpisah, adalah kepunyaan orang yang menemukannya.
Referensi : Fiqh Islam | H.Sulaiman Rasjid
Sumber Gambar Asli : magdeleine.co
0 komentar:
Posting Komentar