Hadits Hari Ini
Apa perbedaan Hibah, Sedekah & Hadiah.?
Hibah, Sedekah dan Hadiah
1. Hibah, yaitu memberikan barang dengan tidak ada tukarannya dan tidak ada sebabnya.
2. Sedekah, yaitu memberikan barang dengan tidak ada tukarannya karena mengharapkan pahala di akhirat.
3. Hadiah, memberikan barang dengan tidak ada tukarannya serta dibawa ke tempat yang diberi karena hendak memuliakannya.
Diantara beberapa kebaikan itu disebutkan dalam firman Allah SWT.:
"Memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan), dan orang-orang yang meminta-minta." (QS.Al-Baqarah:177)
Sabda Rasulullah SAW.:
Dari Abu Hurairah, "Rasulullah SAW. telah bersabda, 'Sekiranya saya diundang untuk makan sepotong kaki binatang, pasti akan saya kabulkan undangan tersebut; begitu juga kalau sepotong kaki binatang dihadiahkan kepada saya, tentu saya terima'." (HR.Bukhari)
Dari Khalid bin Adi, "Sesungguhnya Nabi SAW. telah bersabda, 'Barangsiapa yang diberi oleh saudaranya kebaikan dengan tidak berlebih-lebihan dan tidak dia minta, hendaklah diterimanya (jangan ditolak); sesungguhnya yang demikian itu pemberian yang diterima oleh Allah kepadanya'." (HR.Ahmad)
Rukun Hibah, Sedekah & Hadiah
1. Ada yang memberi. Syaratnya ialah orang yang berhak memperedarkan hartanya dan memiliki barang yang diberikan. Maka anka kecil, orang gila, dan yang menyia-nyiakan harta tidak sah memberikan harta benda mereka kepada yang lain, begitu juga wali terhadap harta benda yang diserahkan kepadanya.
2. Ada yang diberi. Syaratnya yaitu berhak memiliki. Tidak sah memberi kepada anak yang masih berada di dalam kandungan ibunya dan pada binatang, karena keduanya tidak dapat memiliki.
3. Ada ijab dan kabul. Misalnya orang yang memberi berkata, "Saya berikan ini kepada engkau." Jawab yang diberi, "Saya terima." Kecuali sesuatu yang menurut kebiasaan memang tidak perlu mengucapkan ijab dan kabul, misalnya seorang istri menghibahkan gilirannya kepada madunya, dan bapak memberikan pakaian kepada anaknya yang masih kecil. Tetapi apabila suami memberikan perhiasan kepada istrinya, tidaklah menjadi milik istrinya selain dengan ijab dan kabul. Perbedaan antara pemberian bapak kepada anak dengan pemberian suami kepada istri ialah: Bapak adalah wali anaknya, sedangkan suami bukanlah wali terhadap istrinya. Pemberian pada waktu perayaan mengkhitan anak hendaklah dilakukan menurut adat yang berlaku di tiap-tiap tempat tentang perayaan itu.
4. Ada barang yang diberikan. Syaratnya, hendaklah barang itu dapat dijual, kecuali:
a. Barang-barang yang kecil. Misalnya dua atau tiga butir biji beras, tidak sah dijual, tetapi sah diberikan.
b. Barang yang tidak diketahui tidaklah sah dijual, tetapi sah diberikan.
c. Kulit bangkai sebelum disamak tidaklah sah dijual, tetapi sah diberikan.
Tetapnya pemberian menjadi milik
Barang yang diberikan belum menjadi milik orang yang diberikan kecuali sesudah diterimanya, tidak dengan semata-mata akad. Keterangan: Nabi SAW. pernah memberikan 30 buah kasturi kepada Najasyi, kemudian Najasyi meninggal sebelum menerimanya. Nabi SAW mencabut kembali pemberian itu.
Keadilan terhadap beberapa anak
Sabda Rasulullah SAW.:
Daru Nu'man. Nabi SAW bersabda, "Hendaklah kamu adil antara beberapa anakmu. (Perkataan ini beliau ulangi sampai tiga kali)." (HR.Ahmad, Abu Dawud & Nasai)
Maka dengan hadits itu timbul dua pendapat antara beberapa ulama yang terkemuka.
1. Kebanyakan ulama berpendapat bahwa menyamakan pemberian antara beberapa anak hukumnya sunnah. Alasannya dengan mengartikan suruhan dalam hadits tersebut sebagai suruhan sunnah, bukan wajib karena ada qarinah.
2. Sebagian ulama berpendapat wajib disamakan. Golongan ini beralasan pada hadits tersebut, dan mereka memahamkan arti suruhan dalam hadits itu dengan makna wajib.
Perbedaan paham tersebut ialah apabila kebutuhan beberapa anak itu sama, tetapi apabila kebutuhannya tidak sama, tidak ada halangan mengadakan pembagian dengan melebihkan yang satu dari yang lainnya.
Mencabut pemberian
Pemberian yang sudah diberikan dan sudah diterima tidak boleh dicabut kembali; kecuali pemberian bapak kepada anaknya, tidak berhalangan dicabut atau diminta kembali. Sabda Rasulullah SAW.:
Dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas. Nabi SAW bersabda, "Tidak halal bagi seorang laki-laki muslim bila ia memberikan sesuatu kemudian dicabutnya kembali, kecuali pemberian bapak kepada anaknya." (HR.Ahmad dan dinilai Shahih oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban)
Seorang bapak dibolehkan mencabut pemberian kepada anaknya karena ia berhak menjaga kemaslahatan anaknya, juga cukup menaruh perhatian (kasih sayang kepada anaknya).
Sungguh tidak berhalangan apabila bapak mencabut pemberian kepada anaknya, tetapi dengan syarat "Barang yang diberikan itu masih dalam kekuasaan anaknya", berarti masih tetap kepunyaan anaknya meskipun sedang dirungghkan. Maka apabila milik anak telah hilang, si bapak tidak boleh mencabut pemberiannya lagi, walaupun barang itu kembali kepada anak dengan jalan lain. Bapak diperbolehkan mengambil harta anaknya apabila dia menginginkannya. Sabda Rasulullah SAW.:
Dari Aisyah, "Rasulullah SAW telah bersabda,'Anak seorang laki-laki adalah sebaik-baik usahanya. Oleh karenanya, tidak ada halangan bagi laki-laki mengambil harta anaknya'." (HR.Ahmad)
Referensi : Fiqh Islam | H.Sulaiman Rasjid
Sumber Gambar Asli : magdeleine.co
Postingan Instagram
Wajib Baca.!
Jangan Sombong Dalam Keadaan Apapun
Sombong adalah penyakit yang sering menghinggapi kita semua, benih-benihnya kerap muncul tanpa kita sadari. Di tingkat pertama , S...
0 komentar:
Posting Komentar