Beberapa Masalah yang bersangkutan dengan Tayamum
1. Orang yang tayamum karena tidak ada air, tidak wajib mengulangi shalatnya apabila mendapat air. Tetapi orang yang tayamum karena junub apabila mendapat air maka ia wajib mandi bila hendak mengerjakan shalat berikutnya, sebab tayamum itu tidak menghilangkan hadats, melainkan hanya boleh untuk keadaan darurat.
2. Satu kali tayamum boleh dipakai untuk beberapa kali shalat, baik shalat fardhu maupun sunah. Kekuatannya sama dengan wudhu karena tayamum itu adalah pengganti wudhu bagi orang yang tidak dapat memakai air. Jadi, hukum nya sama dengan wudhu. Demikian pendapat sebagian ulama. Yang lain berpendapat bahwa satu kali tayamum hanya sah untuk satu kali shalat fardhu dan beberapa shalat sunah, tetapi golongan ini tidak dapat memberikan dalil yang kuat atas pendapat mereka.
3. Boleh tayamum apabila luka atau karena hari sangat dingin, sebab luka itu termasuk dalam pengertian sakit. Demikian juga bila memakai air ketika hari sangat dingin, dikhawatirkan akan menjadi sangat sakit. Sabda Rasulullah SAW :
"Dari Jabir. Ia berkata, "kami telah keluar pada suatu perjalanan kemudian seorang teman kami tertimpa batu sampai luka kepalanya, kemudian ia bermimpi, lantas ia bertanya kepada teman-temannya, 'Adakah kamu peroleh jalan yang memberi kelonggaran bagiku untuk tayamum?' Mereka menjawab, 'Kami tidak mengetahui jalan yang memberi kelonggaran bagimu, sedangkan engkau masih kuasa memakai air.' Kemudian orang itu mandi, sehingga menyebabkan dia mati. Kemudian ketika kami sampai kepada Rasulullah SAW. diceritakanlah hal itu kepada beliau. Nabi berkata, "Mereka telah membunuhnya. Allah akan membunuh mereka. Mengapa mereka tidak bertanya kala mereka tidak mengetahui? Sesungguhnya obat keraguan ialah bertanya. Sebenarnya ia cukup tayamum saja dan dibalut lukanya, kemudian diatas balutannya itu disapu dengan air, dan sekalian membasuh badannya yang lain."'" (HR. Abu Dawud Dan Daruqutni).
"Dari Amr bin As. Sewaktu ia diutus ke peperangan Zatissalasil, ia berkata, 'pada suatu malam yang sangat dingin saya bermimpi. Saya takut akan berbahaya jika saya mandi, maka saya tayamum, kemudian shalat bersama teman-teman, yaitu shalat shubuh. Tatkala kami datang kepada Rasulullah SAW, mereka ceritakan itu kepada beliau. Nabi berkata, 'Ya Amr, engkau shalat dengan teman-temanmu, padahal engkau junub?' Saya menjawab, 'Saya sebutkan firman Allah ( Janganlah kamu membunuh dirimu), maka karena ayat itu saya tayamum kemudian saya shalat'. Mendengar jawaban Amr itu Rasulullah SAW tertawa, dan beliau tidak mengatakan apa pun sesudah itu." (HR.Ahmad & Abu Dawud).
Referensi :
Fiqh Islam | H. Sulaiman Rasjid
0 komentar:
Posting Komentar