Hukum Memakai Celana Panjang Bagi Wanita
Kelompok wanita ini tidak dijumpai Rasulullah di zamannya, Dapat dibilang ini termasuk Bid'ah (Sesat) Mereka berpakaian, tetapi pada hakikatnya telanjang. Para ulama menjelaskan, mereka berpakaian tetapi tipis, bahkan mendekati tembus pandang. Mereka berpakaian tetapi pakaiannya ketat sehingga membentuk lekuk-luku tubuh dan menggoda kaum laki-laki. Kelompok ini juga mendapatkan ancaman tidak dapat masuk surga, bahkan tidak dapat mencium bau surga.
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
“Dua golongan penghuni neraka yang belum pernah aku lihat; kaum membawa cambuk seperti ekor sapi, dengannya ia memukuli orang dan wanita-wanita yang berpakaian (tapi) telanjang, mereka berlenggak-lenggok dan condong (dari ketaatan), rambut mereka seperti punuk unta yang miring, mereka tidak masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan sejauh ini dan ini.” (HR. Muslim)
Larangan Menyerupai Orang Kafir
Menyerupai orang-orang kafir adalah sesuatu yang terlarang dalam syariat, dan wanita yang memakai celana panjang adalah termasuk ciri wanita kafir. Karena wanita kafir biasa memakai itu, seperti yang kita lihat di Barat, terdapat dalil yang shahih tentang larangan tersebut dalam hadits-hadits berikut ini :
Dari Amr ibn Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya bahwasanya Rasulullah shallallaahu alaihi wa sallam bersabda,
لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا لَا تَشَبَّهُوا بِالْيَهُودِ وَلَا بِالنَّصَارَى فَإِنَّ تَسْلِيمَ الْيَهُودِ الْإِشَارَةُ بِالْأَصَابِعِ وَتَسْلِيمَ النَّصَارَى الْإِشَارَةُ بِالْأَكُفِّ
“Bukan termasuk golongan kami siapa yang menyerupai kaum selain kami. Janganlah kalian menyerupai Yahudi, juga Nashrani, karena sungguh mereka kaum Yahudi memberi salam dengan isyarat jari jemari, dan kaum Nasrani memberi salam dengan isyarat telapak tangannya” (HR Tirmidzi, hasan)
Sebagian ahli ilmu berkata : Sungguh telah diutus Al Musthafa shallallaahu alaihi wa sallam dengan al hikmah, yaitu sunnah, syariat, manhaj yang beliau syariatkan manusia dengannya berupa perkataan dan perbuatan, untuk menjelaskan jalannya orang-orang yang dimurkai Allah (Yahudi) dan orang-orang yang disesatkan (Nasrani). Maka beliau perintahkan untuk menyelisihi mereka dalam ciri fisik dengan hadits ini. Mafsadat yang timbul dari penyerupaan ini tidak nampak, yaitu bahwasanya kesamaan dalam hal fisik berpengaruh pada kecocokan antara dua belah pihak (yang menyerupai dan yang diserupai), dan ini kembali pada ada tidaknya kecocokan dalam hal akhlaq dan perbuatan, ini dampak konkritnya. Maka barangsiapa yang misalnya mengenakan baju seorang ulama, akan didapati pada dirinya sedikit kesamaan dengan ulama tersebut. Barangsiapa yang mengenakan bajunya pembunuh akan didapati dalam dirinya adanya ciri kesamaan berupa akhlaq, kebiasaan, dan kesamaan, kecuali dalam kondisi tertentu.
Larangan Menyerupai Lawan Jenis
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
لَعَنَ رَسُولُ اللهِ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لِبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لِبْسَةَ الرَّجُلِ
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat lelaki yang berpakaian seperti model pakaian wanita dan (melaknat) wanita yang berpakaian seperti lelaki.” (HR. Abu Dawud no. 4098, Ahmad 2/325)
Referensi :
Al Lu'lu Wal Marjan
asysyariah.com
webmuslimah.com
muslim.or.id
0 komentar:
Posting Komentar