Kenapa sih Dilarang Melebihkan kain sampai dibawah Mata Kaki.?
Isbal artinya melebihkan pakaian hingga menutupi mata kaki, dan hal ini terlarang secara tegas baik karena sombong maupun tidak. Larangan isbal bagi laki-laki telah dijelaskan dalam hadits-hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sangat banyak, maka selayaknya bagi seorang muslim yang telah ridho Islam sebagai agamanya untuk menjauhi hal ini. Namun ada sebagian kalangan yang dianggap berilmu, menolak (larangan) isbal dengan alasan yang rapuh seperti klaim mereka kalau tidak sombong maka dibolehkan?!
Wajib bagi setiap muslim untuk berhati-hati terhadap Isbal. Dan hendaknya dia takut kepada Allah ketika melakukannya. Dan janganlah dia menurunkan pakaiannya di bawah mata kaki dengan mengamalkan hadits-hadits yang shahih ini. Dan hendaknya juga itu dilakukan karena takut kepada kemurkaan Alllah dan hukuman-Nya. Dan Allah adalah sebaik-baik pemberi taufiq.
DALIL MENGENAI ISBAL
Bukhari meriwayatkan;
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Pada hari kiamat kelak, Allah tidak akan melihat orang yang menyeret kain sarungnya karena sombong.”(H.R.Bukhari)
Dari Az Zuhriy ,telah mengabarkan kepadaku Salim bahwa Ibnu ‘Umar radliallahu ‘anhuma bercerita bahwa Nabi Shallallu ‘alaihi wa salam besabda: “Ada seorang laki-laki yang ketika dia menyeret pakaiannya karena kesombongan, ia dibenamkan ke dasar bumi, dan orang itu terus meronta-ronta hingga hari qiyamat”.(H.R.Bukhari)
Dalam riwayat Ahmad lafadznya berbunyi;
Dari Hubaib bin Mughfil salah seorang sahabat Nabi Shallallahu’alaihiwasallam, dia melihat seorang laki-laki yang menyeret kainnya sampai kebelakangnya dan menginjaknya. Dia berkata; Maha Suci Allah, Saya pernah mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihiwasallambersabda: “Barangsiapa yang menginjak kainnya karena sombong, dia akan menginjaknya di Neraka”. (H.R.Ahmad)
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, beliau bersabda,
"Kain yang berada di bawah mati kaki itu berada dalam neraka." (HR. Al-Bukhari)
Dari Abu Dzar Radhiyallahu 'Anhu, dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, beliau bersabda:
"Tiga orang yang bakal tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat, Allah tidak akan melihat dan menyucikan mereka, dan bagi mereka adzab yang pedih." Abu Dzar berkata, "Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam membacanya sebanyak tiga kali".Abu Dzar berkata, "Kecewa benar mereka dan sangat merugi. Siapakah mereka itu ya Rasulallah?" Beliau menjawab, "Yaitu orang yang menurunkan kain di bawah mata kaki (musbil), orang yang suka menyebut-nyebut pemberiannya (al-Mannan), dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu." (HR. al-Bukhari, -namun kami mendapatkannya pada Shahih Muslim-red)
Hadits Jabir bin Sulaim yang cukup panjang, dia meminta kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam,
"Berilah saya nasihat!" kemudian beliau bersabda,". . . Angkatlah sarungmu sampai setengah betis, jika engkau tidak suka maka angkatlah hingga di atas kedua mata kakimu. Perhatikanlah, sesungguhnya memanjangkan kain melebihi mata kaki itu termasuk kesombongan. Sedangkan Allah tidak menyukai kesombongan. Dan apabila seseorang mencaci dan mencelamu dengan apa yang diketahuinya tentang dirimu, maka janganlah kamu mencelanya dengan apa yang kamu ketahui tentang dirinya; karena sesungguhnya akibat caci maki itu akan kembali kepada dirinya." (HR. Abu Dawud dan Al-Tirmidzi dengan isnad shahih. Al-Tirmidzi berkata, "Hadits Hasan Shahih."
Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, ia berkata:
"Suatu ketika ada seseorang shalat dengan memanjangkan kain sampai di bawah mata kaki. Maka Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda kepadanya, "Pergilah dan berwudhulah." Lalu ia pergi dan berwudhu. Kemudian ia datang dan Nabi bersabda, "Pergilah dan berwudhulah." Kemudian ada seorang laki-laki bertanya kepada beliau, "Ya Rasulallah, kenapa Anda menyuruhnya untuk berwudhu lalu Anda diamkan?" Beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam menjawab,"Karena ia shalat dengan memakai kain sampai di bawah mata kaki; Sesungguhnya Allah tidak akan menerima shalat seseorang yang memakai kain sampai di bawah mata kaki." (HR. Abu Dawud dengan isnad Shahih sesuai syarat Muslim)
Dari Abu Sa'id al-Khudri Radhiyallahu 'Anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,
"Kain (sarung) seorang muslim adalah sampai pertengahan betis. Dan tidaklah berdosa jika ada di antara betis dan dua mata kaki. Adapun yang sampai di bawah kedua mata kaki, maka ia berada di neraka. Siapa yang menjulurkan kainnya di bawah mata kaki dengan sombong, maka Allah tidak akan melihatnya." (HR. Abu Dawud dengan isnad shahih)
Dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'Anhuma, ia berkata:
"Aku melewati Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam sementara di sebagian kainku agak rendah. Kemudian Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, "Wahai Abdullah, angkat kainmu." Lalu aku mengangkatnya. Beliau bersabda, "tambah." Akupun menambahnya. Maka sesudah itu aku senantiasa menjaga kainku. Sebagian kaum berkata, "Sampai mana tingginya?" jawab Abdullah, "Sampai pertengahan kedua betis"." (HR. Muslim)
SALAH SATU CIRI PAKAIAN MUSLIM
Salah satu kewajiban seorang muslim adalah meneladani Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam segala perkara, termasuk dalam masalah pakaian. Rasulullah telah memberikan batas-batas syar’I terhadap pakaian seorang muslim, perhatikan hadits-hadits berikut:.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Keadaan sarung seorang muslim hingga setengah betis, tidaklah berdosa bila memanjangkannya antara setengah betis hingga di atas mata kaki. Dan apa yang turun dibawah mata kaki maka bagiannya di neraka. Barangsiapa yang menarik pakaiannya karena sombong maka Alloh tidak akan melihatnya” [Hadits Riwayat. Abu Dawud 4093, Ibnu Majah 3573, Ahmad 3/5, Malik 12. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Al-Misykah 4331]
Berkata Syaroful Haq Azhim Abadi rahimahullah : “Hadits ini menunjukkan bahwa yang sunnah hendaklah sarung seorang muslim hingga setengah betis, dan dibolehkan turun dari itu hingga di atas mata kaki. Apa saja yang dibawah mata kaki maka hal itu terlarang dan haram.[ Aunul Ma’bud 11/103]
Dari Hudzaifah Radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata.
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memegang otot betisku lalu bersabda, “Ini merupakan batas bawah kain sarung. Jika engkau enggan maka boleh lebih bawah lagi. Jika engkau masih enggan juga, maka tidak ada hakbagi sarung pada mata kaki” [Hadits Riwayat. Tirmidzi 1783, Ibnu Majah 3572, Ahmad 5/382, Ibnu Hibban 1447. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah 1765]
Hadits-hadits di atas mengisyaratkan bahwa panjang pakaian seorang muslim tidaklah melebihi kedua mata kaki dan yang paling utama hingga setengah betis, sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam haditsnya yang banyak
Dari Abi Juhaifah Radhiyallahu ‘anhu berkata.
"Aku melihat Nabi keluar dengan memakai Hullah Hamro’ seakan-akan saya melihat kedua betisnya yang sangat putih” [Tirmidzi dalam Sunannya 197, dalam Syamail Muhammadiyah 52, dan Ahmad 4/308]
‘Ubaid bin Khalid Radhiyallahu ‘anhu berkata :
“Tatkala aku sedang berjalan di kota Madinah, tiba-tiba ada seorang di belakangku sambil berkata, “Tinggikan sarungmu! Sesungguhnya hal itu lebih mendekatkan kepada ketakwaan.” Ternyata dia adalah Rasulullah. Aku pun bertanya kepadanya, “Wahai Rasulullah, ini Burdah Malhaa (pakaian yang mahal). Rasulullah menjawab, “Tidakkah pada diriku terdapat teladan?” Maka aku melihat sarungnya hingga setengah betis”.[Hadits Riwayat Tirmidzi dalam Syamail 97, Ahmad 5/364. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Mukhtashor Syamail Muhammadiyah, hal. 69]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah ditanya tentang seseorang yang memanjangkan celananya hingga melebihi mata kaki. Beliau menjawab :’ Panjangnya qomis, celana dan seluruh pakaian hendaklah tidak melebihi kedua mata kaki, sebagaimana telah tetap dari hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam” [Majmu’ Fatawa 22/14]
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata : “ Walhasil, ada dua keadaan bagi laki-laki; dianjurkan yaitu menurunkan sarung hingga setengah betis, boleh yaitu hingga di atas kedua mata kaki. Demikian pula bagi wanita ada dua keadaan; dianjurkan yaitu menurunkan di bawah mata kaki hingga sejengkal, dan dibolehkan hingga sehasta” [Fathul Bari 10/320]
TIDAK ISBAL HANYA KETIKA SHALAT.?
Ini adalah pendapat yang salah mengenai isbal. Beberapa orang menghindari isbal hanya ketika shalat dengan cara menggulung celana nya, lalu melepas gulungan nya lagi ketika selesai shalat. Tapi mengenai menggulung kain baik celana maupun pakaian dalam shalat sudah diperintahkan dalam hadits Ibnu ‘Abbas disebutkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ – وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ – وَالْيَدَيْنِ ، وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ ، وَلاَ نَكْفِتَ الثِّيَابَ وَالشَّعَرَ
“Aku diperintahkan bersujud dengan tujuh bagian anggota badan: (1) Dahi (termasuk juga hidung, beliau mengisyaratkan dengan tangannya), (2,3) telapak tangan kanan dan kiri, (4,5) lutut kanan dan kiri, dan (6,7) ujung kaki kanan dan kiri. Dan kami dilarang mengumpulkan pakaian dan rambut. ” (HR. Bukhari no. 812 dan Muslim no. 490)
Lalu apa yang sebaiknya harus dilakukan.?
Potonglah celana hingga tidak melebihi mata kaki. Terlepas dari Haram apabila sombong. Makruh apabila tidak dengan sombong, apakah itu seorang jiwa muslim, membiarkan diri terus menerus dalam hal yang makruh. Kita lihat di akhirat. Apa susah nya tidak isbal.? Apa susahnya mengikuti sunnah Rasulullah sebagai bukti cinta kita kepada Allah dan Rasul nya, Apakah kita lebih baik daripada sahabat nabi.?. Bukankah kita ingin dianggap sebagai golongan nya.? Kenapa kita lebih memilih mengikuti sunnah orang KAFIR agar tidak dianggap aneh.? Bagaimana bisa kamu ingin dianggap sebagai MUSLIM sementara kamu jauh dari sunnah nya.? Beranilah.! Bagaimana bisa kamu takut padahal kamu pengikut kebenaran.!
UNTUKMU YANG MALU DENGAN SUNNAH
Referensi :
Al Lu'lu Wal Marjan
rumaysho.com
almanhaj.or.id
youtube.com
youtube.com
0 komentar:
Posting Komentar